Tuesday, 25 August 2026
BREAKING
Ekonomi

12 Tahun Terkatung-katung, 459 Buruh PT Jabatex Tuntut Pesangon Dibayar, Aset Perusahaan Diminta Disegel

Oleh Ishak August 25, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Ratusan buruh PT Jabatex yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) menuntut pembayaran pesangon yang telah tertunda selama 12 tahun. Ketua Umum DPP SPTSK-SPSI, Said Iqbal, mendesak agar aset PT Jabatex disegel untuk menjamin hak 459 buruh yang belum menerima pesangon pasca-PHK.

Permasalahan ini bermula ketika PT Jabatex melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 459 karyawannya pada tahun 2012. Sejak saat itu, para buruh dijanjikan akan menerima pesangon, namun hingga kini, hak tersebut belum juga dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Said Iqbal menyatakan kekecewaannya atas lambannya penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan bahwa penundaan pembayaran pesangon ini telah menimbulkan penderitaan yang panjang bagi para buruh dan keluarganya. “Sudah 12 tahun hak normatif mereka (pesangon) tidak dibayarkan. Ini adalah pelanggaran berat terhadap hak buruh,” ujar Said Iqbal dalam sebuah pernyataan yang dirilis.

Desakan untuk penyegelan aset PT Jabatex didasarkan pada kekhawatiran bahwa perusahaan mungkin melakukan upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon. Dengan menyegel aset, diharapkan ada jaminan bahwa dana yang cukup tersedia untuk memenuhi hak-hak para buruh yang telah lama tertunda.

Menurut keterangan dari SPTSK-SPSI, proses hukum terkait sengketa pesangon ini telah berjalan selama bertahun-tahun, namun belum menunjukkan titik terang. Para buruh telah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi dan perundingan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas dan tantangan dalam penegakan hak-hak buruh di Indonesia, terutama ketika melibatkan perusahaan yang mengalami kesulitan finansial atau diduga melakukan praktik penghindaran kewajiban. Pentingnya peran pemerintah dan aparat hukum dalam memastikan keadilan bagi para pekerja menjadi sorotan dalam situasi seperti ini.

SPTSK-SPSI mengimbau agar pihak PT Jabatex segera memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan pembayaran pesangon kepada 459 buruh tanpa penundaan lebih lanjut. Mereka juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk turun tangan secara aktif dalam menyelesaikan masalah ini demi melindungi hak-hak konstitusional para pekerja.

Masa depan 459 buruh PT Jabatex masih menjadi tanda tanya besar. Tuntutan agar aset perusahaan disegel menjadi langkah krusial yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan memberikan kepastian hak bagi mereka yang telah menunggu selama lebih dari satu dekade.

Bagikan: Facebook X WhatsApp