Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara mengenai kasus yang melibatkan Yogi Gilang Arya, seorang warga yang didakwa karena menjual voucher layanan internet Starlink. Menkominfo menekankan bahwa peredaran layanan internet, termasuk yang berbasis satelit seperti Starlink, harus melalui jalur yang sah dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan kualitas layanan, keamanan data, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kasus Yogi Gilang Arya menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah atau potensi penyalahgunaan dalam distribusi layanan internet. Menurut Menkominfo, setiap pihak yang ingin menyediakan atau mendistribusikan layanan internet di Indonesia wajib mengantongi izin yang sesuai. “Kita harus tertib, harus sesuai aturan mainnya. Kalau ada yang jual voucher Starlink, itu harus ada izinnya,” tegas Budi Arie dalam sebuah kesempatan.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit masyarakat untuk mendapatkan akses internet. Sebaliknya, penegakan aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa layanan yang diterima berkualitas baik. “Kita tidak mau ada barang ilegal, tidak mau ada yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menkominfo juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji solusi pembinaan bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas internet, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh infrastruktur darat. Pendekatan yang dilakukan adalah bagaimana menyediakan akses internet yang terjangkau dan berkualitas, namun tetap dalam koridor hukum. Hal ini mencakup upaya agar penyedia layanan dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Terkait dengan Starlink sendiri, Budi Arie sebelumnya telah menyatakan bahwa layanan internet satelit tersebut telah mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo untuk beroperasi di Indonesia. Namun, izin tersebut berlaku untuk perusahaan atau entitas yang resmi mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ada. Penjualan voucher atau layanan secara tidak resmi, seperti yang terjadi pada kasus Yogi Gilang Arya, dinilai sebagai pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya memahami dan mematuhi regulasi terkait layanan telekomunikasi dan internet di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan akses internet, namun proses tersebut harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kebaikan bersama.
