Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengemukakan bahwa ada kelompok diaspora Indonesia yang berpeluang untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengindikasikan adanya potensi perubahan regulasi terkait status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Menurut Wamenkum, yang akrab disapa Eddy Hiariej, pengakuan terhadap kewarganegaraan ganda ini dipertimbangkan untuk kelompok diaspora tertentu. Hal ini bukan berarti berlaku umum bagi semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, melainkan ada kriteria spesifik yang akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Pemerintah tengah menggodok RUU yang akan menjadi landasan hukum bagi pengaturan kewarganegaraan ganda. RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi diaspora Indonesia yang selama ini menghadapi kendala terkait status kewarganegaraan, terutama bagi mereka yang telah lama tinggal dan memiliki keterikatan kuat dengan negara lain.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai definisi diaspora yang berhak mendapatkan fasilitas kewarganegaraan ganda. Meskipun belum ada rincian lengkap mengenai kriteria tersebut, indikasi mengarah pada mereka yang telah memiliki status kependudukan di negara lain dan memiliki kontribusi atau keterikatan khusus dengan Indonesia.
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa tujuan utama dari potensi perubahan regulasi ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, serta untuk tetap menjaga hubungan emosional dan kontribusi mereka bagi pembangunan bangsa. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong diaspora untuk terus berkontribusi dalam berbagai sektor di Indonesia.
Wacana kewarganegaraan ganda ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara telah menerapkan kebijakan serupa untuk menarik dan mempertahankan talenta serta investasi dari warga negaranya yang berada di luar negeri. Indonesia menyadari potensi besar yang dimiliki oleh para diaspora dalam mendorong kemajuan ekonomi dan sosial.
Pembahasan RUU ini masih terus berlanjut di tingkat legislatif dan eksekutif. Berbagai pihak, termasuk organisasi diaspora dan pakar hukum, diharapkan akan dilibatkan dalam proses konsultasi untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berkeadilan.
Meskipun demikian, RUU ini juga akan mengatur batasan-batasan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan. Pengaturan yang ketat akan diterapkan untuk memastikan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tetap sesuai dengan prinsip kedaulatan negara dan kepentingan nasional.
Ke depannya, perkembangan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Kewarganegaraan akan terus menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan Warga Negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.
