Monday, 7 September 2026
BREAKING
Ekonomi

Tumpang Tindih Lahan Rugikan BUMN, Danantara Mendesak Kepastian Hukum

Oleh Ishak September 7, 2026 42 minutes lalu 0 komentar

Masalah tumpang tindih lahan terus menjadi ancaman serius bagi aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyebabkan kerugian yang signifikan. Menanggapi kondisi ini, Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Aris Basuki, mendesak adanya kepastian hukum yang jelas untuk melindungi aset-aset negara tersebut.

Tumpang tindih lahan, yang seringkali terjadi akibat tumpang tindih sertifikat hak milik atau tumpang tindih kewenangan penguasaan lahan antara instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat, telah menghambat pengelolaan dan pengembangan aset BUMN. Hal ini tidak hanya berpotensi mengurangi nilai aset, tetapi juga dapat menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan.

Aris Basuki dalam sebuah kesempatan menyampaikan kekhawatiran mengenai dampak negatif dari masalah ini. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan BUMN dalam menjalankan bisnisnya. Tanpa kepastian mengenai status kepemilikan dan hak atas tanah, BUMN kesulitan untuk melakukan investasi, ekspansi, atau bahkan sekadar mengamankan asetnya dari potensi klaim pihak lain.

Kerugian yang dialami BUMN akibat tumpang tindih lahan ini tidak hanya bersifat finansial, namun juga operasional dan strategis. Diperkirakan, nilai aset BUMN yang terdampak bisa mencapai triliunan rupiah. Masalah ini juga dapat menghambat proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan lahan milik BUMN.

Pemerintah sendiri telah menyadari kompleksitas permasalahan tumpang tindih lahan ini. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga, serta pembentukan tim khusus untuk penyelesaian sengketa lahan. Namun, penyelesaian yang tuntas dan komprehensif masih menjadi tantangan.

Danareksa, sebagai salah satu BUMN yang bergerak di bidang investasi dan jasa keuangan, secara langsung merasakan dampak dari ketidakpastian hukum terkait aset lahan. Hal ini dapat mempengaruhi valuasi aset dan potensi keuntungan investasi yang dikelola oleh perusahaan.

Oleh karena itu, desakan dari Danantara untuk segera menciptakan kepastian hukum menjadi krusial. Kepastian hukum ini diharapkan dapat mencakup regulasi yang lebih jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta kolaborasi yang lebih baik antara BUMN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya.

Dengan adanya kepastian hukum, BUMN diharapkan dapat lebih tenang dalam mengelola asetnya, memaksimalkan potensi ekonomi, serta berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan nasional tanpa dihantui risiko sengketa lahan yang berkepanjangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp