Sunday, 6 September 2026
BREAKING
Lifestyle

Kemenhub Revisi Batas Atas Fuel Surcharge, Tarif Pesawat Berpotensi Naik

Oleh Destian September 5, 2026 1 day lalu 0 komentar

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan batas atas baru untuk fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pesawat udara. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2024 yang berlaku sejak 11 April 2024, dan membuka peluang bagi maskapai penerbangan untuk menyesuaikan tarif tiket pesawat.

Keputusan ini merupakan respons terhadap fluktuasi harga avtur (bahan bakar pesawat) yang cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Dengan adanya penyesuaian batas atas fuel surcharge, maskapai penerbangan memiliki dasar hukum untuk menaikkan komponen biaya tersebut dalam struktur tarif tiket mereka.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Budi Arif Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan batas atas fuel surcharge ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tren harga avtur internasional dan domestik. “Penyesuaian ini bertujuan agar maskapai tetap dapat beroperasi secara optimal di tengah kondisi harga avtur yang berfluktuasi,” ujar Budi dalam keterangan pers yang dirilis Kemenhub.

Sebelumnya, batas atas fuel surcharge untuk pesawat berbadan lebar adalah Rp 120.000, sementara pesawat berbadan sempit Rp 90.000. Dengan Kepmenhub Nomor 65 Tahun 2024, batas atas tersebut mengalami kenaikan. Untuk pesawat berbadan lebar, batas atas fuel surcharge kini menjadi Rp 160.000, dan untuk pesawat berbadan sempit naik menjadi Rp 120.000. Kenaikan ini berlaku untuk penerbangan domestik.

Perubahan ini secara langsung berdampak pada komponen biaya yang dibebankan kepada penumpang. Maskapai penerbangan kini memiliki fleksibilitas untuk menetapkan fuel surcharge hingga batas atas yang baru, yang berarti tarif tiket pesawat secara keseluruhan berpotensi mengalami kenaikan. Maskapai diharapkan akan mengumumkan penyesuaian tarif ini dalam waktu dekat, menyesuaikan dengan perhitungan biaya operasional mereka.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, menekankan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan. “Kami terus memantau dinamika industri penerbangan, termasuk perkembangan harga avtur. Penyesuaian batas atas fuel surcharge ini adalah salah satu upaya kami untuk menjaga keseimbangan antara menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan bisnis maskapai,” kata Maria Kristi dalam sebuah wawancara dengan media.

Meskipun demikian, Kemenhub juga mengingatkan agar maskapai tetap memberlakukan tarif yang wajar dan tidak memberatkan penumpang. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan fuel surcharge yang sesuai dengan kondisi riil.

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara diharapkan untuk memantau pengumuman resmi dari maskapai terkait perubahan tarif. Perubahan ini diperkirakan akan mulai diberlakukan secara bertahap oleh berbagai maskapai penerbangan domestik dalam waktu dekat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp