Thursday, 13 August 2026
BREAKING
Berita

Aturan Baru Menteri Amran: Minibus Gendong Wajib Serap Telur Peternak Ayam

Oleh Ishak August 13, 2026 53 minutes lalu 0 komentar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menandatangani peraturan baru yang mewajibkan kendaraan pengangkut barang atau yang dikenal sebagai minibus gendong (MBG) untuk menyerap langsung hasil produksi telur dari peternak. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap anjloknya harga telur di tingkat peternak yang merugikan para pelaku usaha.

Peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menstabilkan harga telur dan memberikan jaminan pasar bagi para peternak ayam petelur. Selama ini, banyak peternak mengeluhkan rendahnya harga jual telur yang tidak sesuai dengan biaya produksi, bahkan seringkali merugi. Keberadaan MBG sebagai penyerap diharapkan dapat menjadi solusi.

Dalam keterangannya, Menteri Amran menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan rantai pasok yang lebih adil dan efisien. Dengan adanya kewajiban penyerapan langsung, diharapkan tidak ada lagi telur yang menumpuk di tingkat peternak atau dijual dengan harga sangat rendah karena tidak terserap oleh pasar.

Meskipun detail teknis mengenai kuota penyerapan dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu dirinci lebih lanjut, inisiatif ini disambut baik oleh asosiasi peternak. Ketua salah satu asosiasi peternak poultry menyatakan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan dan diharapkan dapat memberikan nafas lega bagi anggota mereka yang selama ini berjuang dengan harga jual yang tidak menguntungkan.

Anjloknya harga telur di tingkat peternak ini kerap disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelebihan pasokan, kurangnya stabilisasi harga oleh distributor, dan fluktuasi permintaan pasar. Kondisi ini membuat banyak peternak kesulitan menutupi biaya operasional, seperti pakan, obat-obatan, dan tenaga kerja.

Kewajiban bagi MBG untuk menyerap telur ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peternak, tetapi juga pada stabilitas harga telur di tingkat konsumen. Dengan penyerapan yang lebih teratur, rantai pasok yang lebih pendek, dan potensi pemotongan biaya distribusi, diharapkan harga telur di pasar dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berjanji akan terus memantau implementasi aturan ini dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha transportasi, distributor, dan asosiasi peternak, akan terus dilakukan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi industri perunggasan nasional, khususnya sektor peternak ayam petelur, agar dapat kembali bergairah dan memberikan kontribusi yang optimal bagi ketahanan pangan nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp