Dua pendeta asal Korea Selatan dijatuhi denda sebesar 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah kedapatan menggelar khotbah tanpa izin di dalam kabin pesawat. Insiden tersebut terjadi dalam penerbangan maskapai Korean Air dari Incheon, Korea Selatan, menuju Guam, Amerika Serikat, pada awal Agustus 2024.
Menurut laporan media Korea Selatan, termasuk Yonhap News Agency, kedua pendeta tersebut menggelar khotbah dadakan di lorong pesawat, yang menarik perhatian penumpang lain. Tindakan ini dianggap melanggar peraturan keselamatan penerbangan karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang lain, serta berpotensi menghalangi pergerakan awak kabin.
Pihak berwenang Korea Selatan, melalui Kementerian Tanah, Infrastruktur, dan Transportasi, menyatakan bahwa khotbah yang dilakukan oleh kedua pendeta tersebut tidak sesuai dengan regulasi penerbangan sipil. Regulasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam pesawat selama penerbangan.
“Kami memutuskan untuk mengenakan denda berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penerbangan Sipil,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Tanah, Infrastruktur, dan Transportasi, seperti dikutip oleh media.
Peristiwa ini memicu diskusi publik di Korea Selatan mengenai batas antara kebebasan beragama dan kepatuhan terhadap aturan publik, terutama dalam ruang tertutup seperti pesawat. Meskipun beberapa pihak menganggap tindakan pendeta tersebut sebagai bentuk ekspresi keyakinan, mayoritas menganggapnya tidak pantas dan mengganggu.
Pihak Korean Air sendiri tidak memberikan komentar resmi terkait insiden tersebut, namun menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama. Maskapai penerbangan biasanya memiliki prosedur ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat membahayakan atau mengganggu penumpang lain di dalam pesawat.
Denda yang dijatuhkan kepada kedua pendeta ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memperhatikan aturan dan etika saat berada di ruang publik, termasuk di dalam pesawat. Kementerian terkait berjanji akan terus mengawasi dan menegakkan aturan penerbangan sipil demi terciptanya lingkungan penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua.
