Sunday, 23 August 2026
BREAKING
Teknologi

TikTok Bayar Denda Rp 7 Triliun di AS Atas Tuduhan Pelanggaran Privasi Anak

Oleh Achmad August 23, 2026 2 hours lalu 0 komentar

TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, telah menyetujui pembayaran denda sebesar USD 400 juta atau setara dengan Rp 7 triliun. Kesepakatan ini dicapai untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh Department of Justice Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran privasi anak di platform media sosial populer tersebut.

Gugatan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa TikTok mengumpulkan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang memadai. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) di Amerika Serikat.

Menurut laporan, TikTok dan ByteDance dituduh telah mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna di bawah umur secara tidak sah. Tindakan ini dikhawatirkan membahayakan privasi dan keamanan anak-anak yang aktif menggunakan aplikasi tersebut.

Sebagai bagian dari penyelesaian, TikTok juga berkomitmen untuk memperkuat kebijakan dan praktik privasi mereka, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pengguna di bawah umur. Perusahaan diharapkan menerapkan langkah-langkah yang lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang privasi.

Department of Justice Amerika Serikat menyatakan bahwa penyelesaian ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di era digital. Mereka menekankan pentingnya platform online untuk mematuhi peraturan privasi yang ada demi menjaga keamanan pengguna yang paling rentan.

Jumlah denda yang dibayarkan oleh TikTok ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah dijatuhkan terkait pelanggaran privasi data anak di Amerika Serikat. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi platform digital lainnya untuk lebih serius dalam menangani isu privasi, khususnya bagi anak-anak.

Pihak TikTok sendiri belum memberikan komentar resmi lebih lanjut mengenai rincian kesepakatan tersebut, namun langkah ini menunjukkan adanya upaya serius dari otoritas Amerika untuk menegakkan hukum terkait perlindungan data pribadi, terutama bagi anak-anak.

Bagikan: Facebook X WhatsApp