Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online (judol) dengan omzet fantastis mencapai Rp 890 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang mengungkap modus operandi para pelaku, salah satunya melalui praktik jual beli akun judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisir dan telah berjalan cukup lama. Nilai omzet Rp 890 miliar dihitung dari akumulasi transaksi selama periode tertentu yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Modus operandi yang paling menonjol dari sindikat ini adalah jual beli akun judi online. Para pelaku merekrut orang untuk membuat banyak akun, kemudian akun-akun tersebut dijual kembali kepada pemain judi lainnya. Akun-akun ini biasanya diisi dengan saldo awal untuk menarik minat pembeli.
Selain jual beli akun, sindikat ini juga diduga memanfaatkan berbagai platform digital untuk mempromosikan situs judi online mereka. Penggunaan media sosial dan iklan online menjadi salah satu cara utama untuk menjangkau calon pemain.
Penindakan terhadap sindikat judi online ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian terus berupaya memutus mata rantai peredaran judi online yang semakin berkembang pesat di era digital.
Dalam operasi pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, rekening bank, dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melancarkan operasional sindikat. Data transaksi yang berhasil diamankan menjadi kunci untuk melacak aliran dana dan mengungkap jaringan yang lebih luas.
Judi online tidak hanya merugikan secara finansial bagi para pemainnya, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti masalah keluarga, kejahatan, dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap sindikat semacam ini sangat diperlukan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Selain melanggar hukum, praktik ini berpotensi besar merusak kehidupan.
