Thursday, 6 August 2026
BREAKING
Ekonomi

Menko Perekonomian Purbaya: Tak Ada Rencana Hapus Batas Defisit APBN 3% di Era Prabowo

Oleh Ishak August 6, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah keras isu yang menyebutkan bahwa pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi kekhawatiran yang berkembang di publik mengenai arah kebijakan fiskal ke depan.

Isu mengenai penghapusan batas defisit APBN 3% mencuat dan menimbulkan spekulasi di tengah transisi kepemimpinan pemerintahan. Batas defisit ini sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang membatasi defisit APBN maksimal 3% dari PDB, kecuali dalam keadaan darurat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan fiskal negara dan stabilitas ekonomi.

Dalam keterangannya, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus sama sekali ambang batas defisit APBN tersebut. Ia menjelaskan bahwa kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama. Pernyataan ini sejalan dengan komitmen terhadap stabilitas makroekonomi yang telah dijaga selama ini.

Lebih lanjut, Airlangga mengklarifikasi bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, masih tercantum target defisit APBN yang berada dalam batas aman. Angka defisit yang direncanakan masih sesuai dengan koridor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal tetap dipegang teguh.

Pernyataan Airlangga ini disambut baik oleh sejumlah kalangan ekonom. Mereka menilai klarifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian di pasar dan meredakan kekhawatiran mengenai potensi peningkatan utang negara yang berlebihan. Stabilitas fiskal dianggap krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, batas defisit APBN 3% sempat dilonggarkan menjadi lebih dari 3% selama masa pandemi COVID-19 untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar dalam penanganan krisis kesehatan dan dampaknya terhadap ekonomi. Namun, pasca pandemi, pemerintah berupaya kembali ke jalur fiskal yang lebih sehat.

Pemerintah Indonesia memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pengelolaan APBN. Setiap kebijakan yang diambil selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan fiskal dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap batas defisit APBN, jika memang diperlukan, akan melalui kajian yang mendalam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya bantahan resmi dari Menko Perekonomian, diharapkan dapat tercipta pandangan yang lebih jelas mengenai arah kebijakan fiskal di masa mendatang. Fokus pada pengelolaan APBN yang bertanggung jawab dan berkelanjutan akan terus menjadi agenda penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp