Asosiasi pengusaha ritel, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), menyuarakan kekecewaannya atas penundaan penerapan pungutan pajak bagi pedagang online. Keputusan ini, yang sebelumnya sempat diwacanakan akan berlaku, dinilai membuat ketidakpastian dan menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha.
Ketua Umum Hippindo, Budyarto, menyatakan bahwa pihaknya merasa heran dengan penundaan tersebut, mengingat para anggotanya yang bergerak di sektor ritel sudah sejak lama dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. “Kita kan sudah bayar PPN 11%, kenapa yang online ditunda? Ini kan jadi tidak adil,” ujar Budyarto dalam sebuah kesempatan.
Latar belakang rencana pungutan pajak bagi pedagang online ini muncul sebagai upaya pemerintah untuk menyamakan level permainan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Selama ini, pedagang online, terutama yang berskala kecil dan belum terdaftar secara resmi, kerap dianggap belum berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
Implementasi pungutan pajak bagi pedagang online memang telah menjadi topik diskusi hangat. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, sebelumnya mengindikasikan akan memperluas basis pajak digital, termasuk potensi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penghasilan (PPh) bagi transaksi yang dilakukan melalui platform online.
Penundaan ini, menurut Hippindo, justru berpotensi menciptakan distorsi pasar. Pedagang online yang belum dikenakan kewajiban pajak yang sama dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif, sehingga merugikan peritel konvensional yang sudah terbebani berbagai kewajiban perpajakan. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memukul sektor ritel yang masih dalam tahap pemulihan pasca-pandemi.
Budyarto menambahkan bahwa pihaknya selalu mendukung kebijakan yang adil dan transparan. Namun, penundaan yang terjadi tanpa penjelasan yang memadai menimbulkan kebingungan. Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai kebijakan ini, serta memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik online maupun offline, memiliki kewajiban perpajakan yang setara.
Kekecewaan Hippindo juga mencerminkan aspirasi dari sebagian besar pelaku usaha ritel yang merasa telah menjalankan kewajiban pajaknya sesuai aturan. Adanya ketidaksetaraan dalam beban pajak ini dinilai dapat menghambat pertumbuhan bisnis dan iklim investasi di sektor ritel secara keseluruhan.
Ke depan, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan antara ekonomi digital dan konvensional. Kepastian hukum dan keadilan dalam perpajakan menjadi kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
