Tuesday, 28 July 2026
BREAKING
Ekonomi

Tes Insolvensi Ganda Mendesak Diadopsi UU Kepailitan untuk Cegah Likuidasi Paksa

Oleh Ishak July 28, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Kebutuhan mendesak untuk merevisi Undang-Undang Kepailitan Indonesia semakin mengemuka, terutama terkait penerapan ‘tes insolvensi ganda’. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik likuidasi paksa yang merugikan dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pelaku usaha. Penerapan tes ini diharapkan dapat membedakan antara perusahaan yang benar-benar bangkrut dengan yang hanya mengalami kesulitan likuiditas sementara.

Saat ini, beleid yang mengatur kepailitan di Indonesia masih mengacu pada undang-undang lama yang dianggap kurang adaptif terhadap dinamika ekonomi modern. Salah satu celah yang sering disorot adalah ketiadaan kriteria yang jelas dalam menentukan kapan sebuah perusahaan dinyatakan pailit. Hal ini kerap berujung pada keputusan pengadilan yang terburu-buru menjatuhkan status pailit dan likuidasi, meskipun perusahaan tersebut sebenarnya masih memiliki potensi untuk diselamatkan.

Penerapan ‘tes insolvensi ganda’ menjadi solusi yang diusulkan oleh para pakar hukum dan pelaku industri. Tes ini pada dasarnya melibatkan dua tahapan penilaian terhadap kondisi keuangan sebuah perusahaan. Tahap pertama adalah ‘tes neraca’ yang mengevaluasi apakah total aset perusahaan lebih kecil dari total kewajibannya. Jika tes ini positif, barulah dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu ‘tes arus kas’ atau ‘tes pembayaran’, yang menilai apakah perusahaan mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo.

Menurut praktisi hukum kepailitan, konsep tes insolvensi ganda ini sudah diadopsi di banyak yurisdiksi hukum kepailitan internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan hanya dinyatakan pailit dan dilikuidasi ketika memang sudah tidak ada lagi harapan untuk beroperasi kembali, bukan sekadar karena masalah pelarian modal jangka pendek atau tantangan likuiditas sesaat.

Dampak dari likuidasi paksa tanpa pertimbangan matang bisa sangat luas. Selain merugikan pemegang saham dan karyawan, hal ini juga dapat mengganggu rantai pasok industri dan mengurangi kepercayaan investor. Dengan adanya tes insolvensi ganda, diharapkan proses restrukturisasi dan penyelamatan perusahaan yang sehat secara fundamental namun sedang kesulitan likuiditas dapat lebih diutamakan.

Para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi bisnis dan kalangan akademisi, secara konsisten menyuarakan pentingnya pembaruan UU Kepailitan. Mereka menekankan bahwa modernisasi kerangka hukum kepailitan adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif di Indonesia.

Penerapan tes insolvensi ganda ini bukan berarti melonggarkan syarat kepailitan, melainkan memberikan keadilan dan efektivitas dalam penegakan hukum kepailitan. Tujuannya adalah untuk memisahkan antara bisnis yang benar-benar gagal dan bisnis yang masih bisa diselamatkan melalui upaya restrukturisasi atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Oleh karena itu, desakan untuk segera mengintegrasikan tes insolvensi ganda ke dalam revisi UU Kepailitan menjadi semakin kuat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha di Indonesia di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp