Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
Berita

Menteri Purbaya Tegaskan Gaji Manajer Koperasi Desa Tak Capai Rp 16 Juta, Lebih Rendah dari UMP

Oleh Ishak August 5, 2026 55 minutes lalu 0 komentar

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membantah keras adanya informasi yang menyebutkan gaji manajer koperasi desa mencapai Rp 16 juta per bulan. Ia menegaskan bahwa besaran gaji tersebut jauh dari kenyataan dan justru lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di banyak daerah.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu mengenai tingginya gaji manajer koperasi desa yang dinilai tidak proporsional. Isu tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan koperasi dan dampaknya bagi anggota.

Menkop UKM Teten Masduki menyatakan bahwa informasi mengenai gaji Rp 16 juta tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menekankan bahwa realitas pengelolaan koperasi, terutama di tingkat desa, umumnya memiliki struktur biaya operasional yang berbeda, termasuk penggajian pengelola.

Menurut Teten, besaran gaji manajer atau pengelola koperasi desa sangat bervariasi tergantung pada skala usaha, kemampuan finansial koperasi, serta regulasi daerah setempat. Namun, secara umum, gaji tersebut lebih banyak disesuaikan dengan kemampuan keuangan koperasi itu sendiri dan standar upah yang berlaku di wilayah operasionalnya.

Lebih lanjut, Teten Masduki menyoroti bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah di Indonesia saat ini sudah ada yang melampaui angka yang dituduhkan sebagai gaji manajer koperasi. Hal ini menunjukkan betapa tidak realistisnya informasi yang beredar tersebut.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong profesionalisme dalam pengelolaan koperasi agar lebih efektif dan efisien. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan pemahaman yang benar mengenai kondisi riil di lapangan, termasuk struktur penggajian yang wajar dan sesuai dengan kemampuan koperasi.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memastikan tata kelola yang baik, transparansi, dan keberpihakan pada anggota sebagai prioritas utama.

Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai koperasi, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait di daerah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp