Friday, 31 July 2026
BREAKING
Ekonomi

Menkeu Purbaya: Anggaran Pendidikan untuk Ormas Keagamaan Baru Berlaku 2028 Setelah Revisi UU

Oleh Ishak July 31, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut Sri Mulyani, larangan tersebut baru akan berlaku efektif mulai tahun 2028, seiring dengan adanya penyesuaian dan revisi Undang-Undang yang relevan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa dana hibah pendidikan tidak boleh disalurkan kepada ormas keagamaan. Keputusan ini merespons gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan terkait lainnya yang memungkinkan penyaluran dana tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa putusan MK tersebut sifatnya adalah konstitusional, namun implementasinya membutuhkan proses legislasi lebih lanjut. “Jadi begini, MK kan memutuskan konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan itu masih bisa berlaku sampai ada perubahan UU. Perubahan UU itu kan butuh proses, kalau tidak salah itu sampai 2028,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/6/2024).

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun MK telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap praktik tersebut, mekanisme hukum yang ada saat ini masih memungkinkan penyaluran anggaran pendidikan kepada ormas keagamaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki waktu hingga 2028 untuk melakukan revisi undang-undang terkait.

Latar belakang putusan MK ini berawal dari uji materi yang diajukan oleh beberapa pemohon yang menilai adanya potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan yang disalurkan kepada ormas keagamaan. Kekhawatiran muncul terkait transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana tersebut untuk tujuan pendidikan yang sesungguhnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “organisasi kemasyarakatan” dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sepanjang tidak dimaknai “organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan”, adalah konstitusional bersyarat. Hal ini berarti, penyaluran dana hibah pendidikan tetap dapat dilakukan kepada ormas keagamaan yang memang memiliki fokus dan aktivitas di bidang pendidikan, namun harus diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

Dampak dari putusan ini, jika tidak segera diantisipasi dengan revisi undang-undang, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ormas keagamaan yang selama ini berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun non-formal, perlu mendapatkan kejelasan mengenai keberlanjutan dukungan anggaran di masa depan.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya, bersama dengan DPR akan memiliki pekerjaan rumah besar untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini. Revisi undang-undang diharapkan dapat merumuskan kerangka kerja yang lebih ketat dan transparan dalam penyaluran anggaran pendidikan, memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp