Thursday, 20 August 2026
BREAKING
Berita

Industri Popok Lokal Terancam: Perusahaan Jepang Adukan Serangan Bahan Baku Impor China ke Pemerintah

Oleh Ishak August 20, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Sebuah perusahaan manufaktur popok asal Jepang yang beroperasi di Indonesia mengadu kepada pemerintah mengenai dugaan praktik dumping bahan baku popok yang berasal dari China. Keluhan ini mencuat lantaran impor bahan baku tersebut dinilai menyerang industri lokal dengan harga yang tidak wajar, berpotensi merusak persaingan sehat dan mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri.

Perusahaan yang mengeluhkan praktik ini adalah PT Uni-Charm Indonesia, produsen popok ternama yang telah lama hadir di pasar Indonesia. Melalui asosiasi industri terkait, Uni-Charm Indonesia menyampaikan kekhawatiran mereka kepada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya. Inti persoalan terletak pada lonjakan volume impor bahan baku utama pembuatan popok, seperti non-woven fabric dan super absorbent polymer (SAP), yang diduga berasal dari China dengan harga yang jauh di bawah kewajaran.

Kekhawatiran utama Uni-Charm Indonesia adalah bahwa praktik impor bahan baku dengan harga yang sangat murah ini merupakan indikasi dumping. Dumping adalah praktik penjualan barang di pasar luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga jual di negara asal, atau lebih rendah dari biaya produksi. Tindakan ini seringkali dilakukan untuk menguasai pangsa pasar secara agresif dan mematikan pesaing lokal.

Dampak dari praktik dumping ini sangat dirasakan oleh produsen lokal. Harga bahan baku yang terlampau murah dari China membuat produk popok buatan Indonesia menjadi kurang kompetitif. Hal ini tidak hanya menggerus profitabilitas produsen dalam negeri, tetapi juga berisiko menyebabkan penutupan pabrik dan hilangnya ribuan lapangan kerja.

Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian Perindustrian menyatakan akan segera menindaklanjuti. Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Industri Aneka (IKTA) Kemenperin, Ignatius Warsito, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi mendalam terkait tudingan dumping bahan baku popok dari China. Jika terbukti, pemerintah akan mengambil langkah perlindungan industri dalam negeri.

Sebagai langkah awal, Kemenperin berencana untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, khususnya Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, untuk melakukan kajian lebih lanjut. Kajian ini akan mencakup analisis harga, volume impor, serta dampak terhadap industri domestik. Jika ditemukan bukti adanya kerugian bagi industri dalam negeri akibat praktik dumping, instrumen perlindungan perdagangan seperti bea masuk anti-dumping dapat dipertimbangkan.

Pemerintah Indonesia memiliki mekanisme perlindungan industri melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Anti-Dumping, Bea Masuk Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020). Mekanisme ini memungkinkan pemerintah untuk mengenakan tarif tambahan pada barang impor yang terbukti merugikan industri dalam negeri.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap arus impor, terutama untuk produk-produk yang krusial bagi industri manufaktur dalam negeri. Perlindungan terhadap industri lokal tidak hanya untuk menjaga keberlangsungan bisnis, tetapi juga untuk memastikan stabilitas ekonomi nasional dan ketersediaan lapangan kerja.

Bagikan: Facebook X WhatsApp