Thursday, 10 September 2026
BREAKING
Berita

Indonesia Belum Bisa Ikuti Jejak Jepang Pangkas Pajak, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Oleh Ishak September 10, 2026 58 minutes lalu 0 komentar

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa Indonesia belum dapat mengikuti langkah Jepang untuk menurunkan tarif pajak penghasilan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan kebutuhan prioritas pembangunan ekonomi nasional yang berbeda dengan Jepang.

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani sebagai respons terhadap tren penurunan tarif pajak korporasi di beberapa negara, termasuk Jepang yang baru-baru ini melakukan reformasi pajak. Jepang, sebagai negara maju dengan struktur ekonomi yang mapan, memiliki ruang fiskal yang lebih longgar dibandingkan Indonesia. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan guna mendorong investasi dan daya saing.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Defisit anggaran yang perlu dikelola secara hati-hati serta kebutuhan untuk membiayai berbagai program pembangunan prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, menjadi pertimbangan utama. Penurunan penerimaan pajak secara signifikan dapat mengganggu kemampuan pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi vital tersebut.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan di Indonesia saat ini lebih difokuskan pada upaya perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Strategi ini dinilai lebih efektif untuk mengamankan penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang. Selain itu, reformasi perpajakan yang pernah dilakukan, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan, bukan semata-mata menurunkan tarif.

Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, juga pernah mengemukakan hal serupa, menekankan bahwa penurunan pajak secara drastis seperti yang dilakukan beberapa negara belum menjadi prioritas Indonesia. Indonesia perlu menjaga keseimbangan antara insentif fiskal untuk dunia usaha dan keberlanjutan fiskal negara. Fokus saat ini adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai instrumen kebijakan lain, seperti kemudahan berusaha dan kepastian hukum.

Penting untuk dicatat bahwa Jepang memiliki populasi yang menua dan pertumbuhan ekonomi yang relatif stagnan, sehingga penurunan pajak menjadi salah satu strategi untuk merangsang aktivitas ekonomi. Sementara itu, Indonesia masih berada dalam fase pertumbuhan yang membutuhkan investasi besar untuk mendorong perekonomian lebih lanjut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi fiskal Indonesia saat ini juga masih dalam proses pemulihan pasca pandemi COVID-19. Pemerintah masih perlu mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk program-program pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara harus dikaji secara mendalam dampaknya terhadap stabilitas fiskal dan kemampuan pembiayaan pembangunan.

Dengan demikian, meskipun tren penurunan pajak global patut dicermati, Indonesia memilih untuk fokus pada penguatan fondasi perpajakan dan pengelolaan fiskal yang prudent. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi dan kemandirian fiskal negara di masa mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp