Sunday, 2 August 2026
BREAKING
Berita

BPJS Kesehatan Umumkan Perubahan Skema Iuran Mulai 2 Agustus, Kelas 1-3 Dihapus?

Oleh Ishak August 2, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mengumumkan adanya penyesuaian skema iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 2 Agustus mendatang. Perubahan ini disebut-sebut akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, menggantinya dengan skema iuran baru yang diatur lebih lanjut.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini secara spesifik mengatur mengenai iuran JKN yang mulai berlaku efektif pada tanggal tersebut.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan tiga kelas kepesertaan. Peserta kelas 1 membayar iuran sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi untuk kelas 3 sebesar Rp 7.000 per bulan, sehingga peserta kelas 3 hanya membayar Rp 28.000.

Dalam skema baru, terdapat perubahan signifikan. Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD/swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Sementara itu, untuk PPU dengan batas atas upah sebesar Rp 12.000.000, iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 600.000.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri, serta bukan pekerja, iuran ditetapkan sebesar Rp 35.000 per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa dari jumlah ini, peserta hanya membayar Rp 35.000, sementara sisa iuran yang seharusnya Rp 42.000 disubsidi oleh pemerintah.

Perubahan ini diklaim bertujuan untuk menyelaraskan dan menyederhanakan sistem kepesertaan JKN agar lebih merata dan efisien. Dengan dihapuskannya pembagian kelas 1, 2, dan 3, diharapkan tidak ada lagi perbedaan fasilitas bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hak kelasnya, melainkan berdasarkan kebutuhan medis.

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian iuran ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan program JKN. Data dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah peserta JKN terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan penyesuaian agar program ini tetap mampu memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Masyarakat dihimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan mengenai detail pelaksanaan skema iuran baru ini. Sosialisasi lebih lanjut mengenai implikasi perubahan ini bagi berbagai kategori peserta diharapkan dapat segera dilakukan untuk menghindari kebingungan di lapangan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp