Jakarta – Meningkatnya kasus penipuan digital atau scam menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan membeberkan sejumlah jurus jitu agar tidak menjadi korban.
Juda Agung mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku scam semakin beragam dan canggih, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menipu. Oleh karena itu, BI mendorong masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengintai.
Dalam berbagai kesempatan, BI secara konsisten mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) tanpa izin, serta modus penipuan yang mengatasnamakan institusi keuangan resmi. Pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan korban untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satu ‘jurus jitu’ yang disarankan BI adalah dengan meningkatkan literasi keuangan dan digital masyarakat. Dengan pemahaman yang baik mengenai cara kerja produk keuangan, potensi risiko, serta ciri-ciri penipuan, masyarakat akan lebih sulit untuk diperdaya. Edukasi ini mencakup pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi seperti nomor PIN, OTP, dan kata sandi.
Selain itu, BI juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran atau permintaan yang mencurigakan. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan keabsahan informasi melalui kanal resmi lembaga terkait, seperti situs web, nomor kontak resmi, atau datang langsung ke kantor cabang. Hindari mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
Tindakan pencegahan lain yang tak kalah penting adalah memperkuat keamanan akun digital. Penggunaan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun, serta mengaktifkan otentikasi dua faktor (2FA) dapat menjadi benteng pertahanan tambahan. BI juga menyarankan agar masyarakat segera melaporkan jika merasa ada aktivitas mencurigakan pada rekening atau akun digital mereka.
Data dari berbagai lembaga menunjukkan lonjakan laporan penipuan digital dari tahun ke tahun. Modus seperti rekayasa sosial (social engineering) melalui telepon, pesan singkat, hingga media sosial semakin marak. Pelaku seringkali memanipulasi emosi korban, seperti rasa takut, serakah, atau iba, untuk melancarkan aksinya.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI terus berupaya memberantas praktik ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan diri dan data pribadi tetap menjadi kunci utama dalam memerangi maraknya kejahatan siber ini.
Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan secara disiplin dan terus memperbarui informasi mengenai modus penipuan terbaru, masyarakat dapat meminimalkan risiko menjadi korban dan menjaga keamanan finansial mereka di era digital yang terus berkembang.
