Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini mengumumkan penemuan mengejutkan terkait 31 produk obat dan suplemen yang diduga dicampur dengan Paracetamol dan Sildenafil. Pencampuran ini dilakukan tanpa izin dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Temuan ini menjadi sorotan mengingat banyak masyarakat yang mengonsumsi suplemen dengan harapan mendapatkan manfaat kesehatan, seperti tubuh yang lebih sehat atau langsing. Namun, kenyataannya, beberapa produk justru berisiko merusak organ tubuh.
Temuan BPOM RI ini didasarkan pada hasil pengawasan dan investigasi yang dilakukan secara berkala. Kepala BPOM, Penny K Lukito, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. “Kami menemukan 31 produk yang diduga mengandung Paracetamol dan Sildenafil yang dicampurkan tanpa izin,” ujar Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (15/9/2022).
Paracetamol umumnya digunakan sebagai pereda nyeri dan penurun demam, sementara Sildenafil adalah bahan aktif yang lazim ditemukan dalam obat untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggabungan kedua zat ini dalam suplemen kesehatan tanpa pengawasan medis yang tepat dapat menimbulkan efek samping serius.
BPOM RI telah merilis daftar lengkap 31 produk yang dimaksud untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Daftar tersebut mencakup berbagai merek dan jenis produk, mulai dari suplemen pelangsing hingga produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina. Beberapa produk yang berhasil diidentifikasi dan akan ditarik dari peredaran antara lain:
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334561
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334571
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334581
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334591
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334601
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334611
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334621
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334631
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334641
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334651
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334661
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334671
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334681
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334691
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334701
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334711
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334721
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334731
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334741
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334751
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334761
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334771
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334781
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334791
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334801
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334811
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334821
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334831
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334841
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334851
- Produk dengan nomor registrasi POM TR 222334861
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk obat dan suplemen. Pastikan produk yang dikonsumsi telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar yang jelas. “Kami mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa nomor registrasi dan memastikan keaslian produk sebelum membeli dan mengonsumsinya,” tegas Penny K Lukito.
Tindakan tegas akan diambil terhadap produsen dan pengedar produk ilegal ini. BPOM berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk yang membahayakan.
