{
“title”: “Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Makanan Tradisional: Menjamin Kepercayaan Konsumen”,
“content”: “
Di tengah kekayaan kuliner Indonesia, makanan tradisional seringkali menjadi primadona. Namun, sebelum disantap, sebuah aspek krusial perlu diperhatikan: kehalalan produk tersebut. Fenomena ini semakin mengemuka seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi pangan yang sesuai syariat Islam, yang mendorong perlunya pengecekan kehalalan, terutama bagi makanan yang diproduksi secara turun-temurun atau skala rumahan.
Kebutuhan akan sertifikasi halal bagi produk pangan, termasuk makanan tradisional, semakin mendesak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya memperluas jangkauan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. Menurut data BPJPH per akhir 2023, sebanyak 1,2 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mendapatkan sertifikat halal melalui program layanan sertifikasi halal gratis (PSH-G).
Meskipun program PSH-G ini disambut baik, tantangan tetap ada, terutama dalam edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha makanan tradisional. Banyak dari mereka yang masih belum sepenuhnya memahami prosedur dan manfaat dari sertifikasi halal. “Kami terus mendorong pelaku UMKM, termasuk yang bergerak di bidang kuliner tradisional, untuk segera mendaftarkan produknya agar mendapatkan sertifikat halal. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kementerian Agama.
Makanan tradisional seringkali memiliki resep warisan yang mungkin saja menggunakan bahan-bahan yang tidak terjamin kehalalannya, atau proses pengolahannya bercampur dengan bahan yang haram. Contohnya, penggunaan lemak hewani non-halal dalam proses memasak, atau penggunaan pewarna dan pengawet yang belum terverifikasi kehalalannya. Tanpa sertifikasi resmi, konsumen muslim akan kesulitan untuk memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Pemerintah melalui BPJPH telah menyediakan berbagai skema layanan sertifikasi halal untuk memudahkan pelaku usaha. Selain PSH-G yang ditujukan bagi UMKM, terdapat juga skema sertifikasi halal reguler. Proses ini melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi, untuk memastikan seluruh aspek produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan, telah memenuhi standar halal.
Pentingnya sertifikasi halal ini juga disadari oleh para pelaku usaha kuliner tradisional. Hj. Siti Aminah, pemilik usaha kuliner khas Jawa Timur yang telah memiliki sertifikat halal, menyatakan bahwa sejak produknya bersertifikat halal, kepercayaan pelanggan meningkat signifikan. “Awalnya agak ragu karena prosesnya terasa rumit, tapi setelah mendapat sertifikat, omzet kami naik. Pelanggan jadi lebih tenang saat membeli produk kami,” tuturnya kepada media.
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga turut berperan dalam mensosialisasikan program sertifikasi halal. Dinas Koperasi dan UMKM di berbagai daerah seringkali menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan dan informasi kepada para pelaku usaha kecil agar dapat mengakses sertifikasi halal.
Ke depan, BPJPH menargetkan peningkatan jumlah sertifikasi halal secara berkelanjutan. Fokus pada edukasi dan penyederhanaan prosedur diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lagi pelaku usaha makanan tradisional, sehingga kekayaan kuliner Indonesia tidak hanya dinikmati kelezatannya, tetapi juga terjamin kehalalannya demi kenyamanan dan keyakinan seluruh masyarakat Muslim.
“
}
