Serang – Asosiasi Pengembang Properti dan Perumahan Rakyat (Apersi) Banten menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengembangan perumahan, khususnya terkait perizinan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) atau yang dikenal sebagai Lingkungan Bersama (LBS) dan Lingkungan Sosial (LSD). Curhatan ini disampaikan langsung kepada Anggota DPR RI Komisi V, Andra Soni, dalam sebuah pertemuan di Banten.
Pertemuan tersebut menjadi ajang bagi Apersi Banten untuk menyuarakan tantangan yang menghambat percepatan pembangunan perumahan di wilayahnya. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah kompleksitas dan lamanya proses perizinan terkait LBS dan LSD. Hal ini dianggap menjadi hambatan signifikan yang perlu segera mendapat perhatian.
Ketua Apersi Banten, Tb Haryanto, menjelaskan bahwa masalah perizinan LBS dan LSD ini seringkali memakan waktu yang tidak sedikit. Proses yang berbelit dan kurangnya kejelasan prosedur menjadi keluhan utama para pengembang. Keterlambatan perizinan ini berdampak langsung pada jadwal pembangunan proyek perumahan, yang pada akhirnya dapat menunda ketersediaan rumah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Haryanto menguraikan bahwa LBS dan LSD mencakup berbagai fasilitas penunjang kehidupan masyarakat di lingkungan perumahan, seperti taman, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, hingga fasilitas pendidikan. Pengembang diwajibkan untuk menyediakan dan mengurus perizinan atas fasilitas tersebut sebagai bagian dari kewajiban dalam pembangunan perumahan.
Menanggapi keluhan tersebut, Andra Soni menyatakan komitmennya untuk mencermati dan mengawal permasalahan ini. Ia mengakui bahwa efisiensi dalam proses perizinan sangat penting untuk mendukung pertumbuhan sektor properti dan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat. Andra Soni berjanji akan membawa aspirasi Apersi Banten ini untuk didiskusikan lebih lanjut di tingkat pusat, khususnya di Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan perumahan.
Dalam konteks yang lebih luas, permasalahan perizinan LBS dan LSD ini juga terkait dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, pengembang, dan instansi terkait diharapkan dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien dan transparan. Hal ini penting demi terwujudnya program sejuta rumah dan pemerataan akses perumahan di seluruh Indonesia.
Apersi Banten berharap dengan adanya dialog langsung bersama wakil rakyat, solusi konkret dapat segera ditemukan. Perbaikan regulasi dan penyederhanaan birokrasi dalam pengurusan izin LBS dan LSD menjadi harapan utama agar pembangunan perumahan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Ke depannya, perhatian terhadap isu perizinan pembangunan perumahan, termasuk aspek LBS dan LSD, akan terus menjadi sorotan. Upaya kolaboratif antara pemangku kepentingan diharapkan dapat menuntaskan hambatan-hambatan yang ada demi tercapainya ketersediaan hunian yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat.
