Monday, 7 September 2026
BREAKING
Lifestyle

Menteri Perhubungan Tegaskan Penumpang Korban Erupsi Gunung Api Berhak Dapat Refund Penuh

Oleh Destian September 7, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa seluruh penumpang yang batal terbang akibat gangguan penerbangan yang disebabkan oleh erupsi gunung api berhak mendapatkan pengembalian dana (refund) sebesar 100 persen. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen di tengah potensi gangguan transportasi udara akibat aktivitas vulkanik.

Keputusan ini diambil menyusul maraknya kasus pembatalan penerbangan yang terjadi belakangan ini, khususnya yang terdampak oleh abu vulkanik dari erupsi gunung api. Menhub Budi Karya Sumadi menekankan bahwa keselamatan penerbangan adalah prioritas utama, namun hak-hak penumpang juga harus tetap dihormati.

“Jika ada penerbangan yang dibatalkan karena erupsi gunung api, maskapai wajib memberikan refund 100 persen kepada penumpang. Ini adalah hak mereka yang tidak bisa ditawar,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya pada awal September 2023, mengacu pada kejadian yang sempat menimbulkan kekhawatiran bagi para calon penumpang.

Regulasi mengenai pengembalian dana ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penumpang berhak mendapatkan kompensasi jika terjadi pembatalan penerbangan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali maskapai, termasuk bencana alam seperti erupsi gunung api.

Pihak maskapai penerbangan telah diinstruksikan untuk segera memproses klaim refund bagi penumpang yang terdampak. Proses klaim diharapkan dapat berjalan cepat dan mudah untuk meminimalkan kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami oleh penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga terus memantau perkembangan aktivitas gunung api yang berpotensi mengganggu penerbangan. Koordinasi intensif dilakukan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai sebaran abu vulkanik.

Informasi mengenai status keamanan penerbangan di wilayah terdampak akan terus diperbarui. Penumpang disarankan untuk memantau informasi dari maskapai penerbangan dan otoritas penerbangan terkait jadwal penerbangan dan potensi perubahan.

Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh maskapai untuk bersikap transparan dan proaktif dalam memberikan informasi kepada penumpang mengenai hak-hak mereka, termasuk opsi refund atau penjadwalan ulang penerbangan jika kondisi memungkinkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp