Friday, 4 September 2026
BREAKING
Ekonomi

Pengusaha Hutan Sambut Baik Inpres Larangan Karhutla, Komitmen Berantas Kebakaran Lahan

Oleh Ishak September 4, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Para pengusaha yang bergerak di sektor kehutanan menyambut positif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dukungan ini datang sebagai komitmen bersama untuk memberantas praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap menimbulkan bencana ekologis dan kerugian ekonomi.

Inpres yang diterbitkan pada 18 Mei 2023 ini secara tegas menginstruksikan kepada para gubernur, bupati, dan walikota untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Penekanan pada larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi poin krusial yang diapresiasi oleh para pemangku kepentingan di industri kehutanan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Inpres tersebut. Menurutnya, praktik pembakaran lahan adalah metode yang tidak berkelanjutan dan merusak lingkungan. APHI telah lama mengadvokasi metode pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bebas dari pembakaran.

Lebih lanjut, Indroyono menjelaskan bahwa asosiasi pengusaha hutan memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk menjaga kelestarian hutan. Larangan pembakaran lahan ini sejalan dengan upaya mereka dalam menerapkan praktik pengelolaan hutan lestari (PHL). PHL mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan kebakaran, pengelolaan sumber daya alam, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia, terutama saat musim kemarau. Kebakaran ini tidak hanya menyebabkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak ekosistem, mengurangi keanekaragaman hayati, dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan akibat terganggunya aktivitas ekonomi dan pariwisata.

Meskipun Inpres telah diterbitkan, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan. Peran serta aktif dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan tentu saja para pengusaha kehutanan sangat dibutuhkan. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah dan memadamkan api sebelum meluas.

Para pengusaha kehutanan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas dalam pencegahan karhutla. Ini termasuk penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, pelatihan personel, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan membakar lahan. Upaya edukasi ini penting untuk mengubah paradigma masyarakat yang masih menganggap pembakaran sebagai cara termudah dalam membuka lahan.

Langkah tegas yang tertuang dalam Inpres ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan dan mendorong praktik pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab. Dengan dukungan dari industri kehutanan, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir kejadian karhutla di masa mendatang dan menjaga kelestarian hutan untuk generasi penerus.

Bagikan: Facebook X WhatsApp