JAKARTA – Meskipun telah mencapai kesepakatan damai terkait sengketa penggunaan merek, PT FinAccel Digital Indonesia (Kredivo) dan PT Kredi Fazz Indonesia (KrediFazz) mengonfirmasi bahwa investigasi independen terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual akan tetap dilanjutkan hingga tuntas. Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di industri teknologi finansial.
Kesepakatan damai antara kedua perusahaan fintech terkemuka ini dicapai pada awal Juni 2024, mengakhiri perseteruan yang sempat memanas terkait penggunaan nama dan logo yang dinilai mirip. Namun, penyelesaian awal ini tidak serta merta menghentikan proses hukum yang lebih luas.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa investigasi yang dilanjutkan ini berfokus pada aspek-aspek teknis dan legal yang lebih mendalam, termasuk analisis pola bisnis, sumber pendanaan, serta potensi dampak terhadap konsumen dan ekosistem fintech secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menjaga integritas pasar.
Sebelumnya, Kredivo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan terhadap KrediFazz di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Februari 2024. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual, terutama terkait kesamaan merek dagang dan logo yang dinilai dapat menyesatkan konsumen.
Pihak KrediFazz sendiri selalu membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pengembangan produk serta merek mereka dilakukan secara independen dan sesuai dengan peraturan yang ada. Perusahaan ini juga menekankan pentingnya persaingan yang sehat di industri fintech.
Meskipun detail spesifik mengenai kesepakatan damai tidak diungkapkan ke publik, kedua perusahaan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan profesional. Namun, kesepakatan damai ini tidak menutup kemungkinan adanya temuan baru dari investigasi yang sedang berjalan.
Langkah untuk melanjutkan investigasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa serupa di masa depan. Hal ini juga mencerminkan kedewasaan industri fintech Indonesia dalam menangani perselisihan dengan cara yang konstruktif.
Para pengamat industri menyambut baik upaya penyelesaian damai ini, namun juga mengapresiasi keputusan untuk tetap melanjutkan investigasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi seluruh pelaku industri agar lebih memperhatikan aspek hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat.
Perkembangan lebih lanjut dari investigasi ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang berpotensi signifikan terhadap lanskap persaingan di sektor teknologi finansial Indonesia.
