Sebuah insiden yang mengundang rasa jijik dan kemarahan publik tengah menjadi sorotan setelah beredarnya dugaan fasilitas katering di sebuah bandara dipenuhi oleh belatung dan kecoak. Laporan awal yang muncul pada Minggu, 19 Agustus 2026, mengindikasikan adanya masalah kebersihan serius yang berpotensi membahayakan kesehatan penumpang dan staf bandara.
Informasi mengenai dugaan pencemaran ini pertama kali diungkapkan melalui media sosial dan kemudian dilaporkan oleh beberapa media nasional. Foto dan video yang beredar menunjukkan kondisi yang tidak higienis di area pengolahan makanan, menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai standar operasional di fasilitas katering tersebut.
Pihak pengelola bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai operator Bandara Internasional Soekarno-Hatta, telah memberikan respons awal terhadap isu ini. Melalui pernyataan resminya, PT Angkasa Pura I menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam terkait klaim tersebut. Pihak bandara menegaskan komitmennya terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan.
Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran standar operasional, terutama yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan. “Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Tim kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas katering yang dimaksud, baik milik internal maupun mitra kerja,” ujar Faik Fahmi dalam keterangan pers yang dirilis pada Senin, 20 Agustus 2026.
Dugaan pelanggaran kebersihan ini datang dari sebuah fasilitas katering yang melayani berbagai maskapai penerbangan dan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai jumlah pasti fasilitas yang terdampak atau durasi masalah ini berlangsung, temuan awal menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pemeliharaan kebersihan.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah menyatakan akan berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I untuk memastikan penanganan yang tepat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan prima di bandara, termasuk aspek kebersihan makanan yang disajikan.
Jika terbukti bersalah, penyedia layanan katering tersebut dapat menghadapi sanksi administratif, termasuk denda dan penangguhan izin operasional. PT Angkasa Pura I dijadwalkan akan merilis hasil investigasi awal dan langkah-langkah perbaikan yang akan diambil dalam waktu dekat, kemungkinan pada akhir pekan ini.
Publik menantikan transparansi dan tindakan tegas dari otoritas bandara untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan terhadap keamanan pangan di fasilitas publik dapat pulih.
