Sebuah unggahan di media sosial yang menceritakan pengalaman berobat usus buntu di Penang, Malaysia, belakangan ini memicu kontroversi. Konten yang dibagikan oleh Fahira Almira tersebut dinilai beraroma ‘black campaign’ atau kampanye hitam, sehingga memicu desakan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melakukan investigasi mendalam.
Polemik ini bermula dari narasi yang disajikan Fahira Almira mengenai perjalanannya berobat di luar negeri. Alih-alih mendapatkan simpati, cerita tersebut justru menuai kritik karena dianggap membanding-bandingkan kualitas layanan kesehatan antara Indonesia dan Malaysia secara tidak proporsional. Beberapa pihak menilai, cara penyampaiannya terkesan tendensius dan berpotensi merusak citra layanan kesehatan dalam negeri.
Menanggapi kegaduhan yang timbul, organisasi masyarakat sipil, Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (KMPPP), menyurati Kemenkes RI. Melalui surat tertulis bernomor 01/KMPPP/VI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KMPPP, Dr. H. Jajang Koswara, S.H., M.H., KMPPP secara resmi meminta Kemenkes untuk melakukan audit investigasi terhadap konten yang diunggah oleh Fahira Almira. Permintaan ini didasari atas dugaan kuat adanya unsur kampanye hitam yang dapat menyesatkan publik.
Menurut KMPPP, konten yang beredar tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar terhadap sistem kesehatan nasional. “Kami meminta Kemenkes RI untuk melakukan audit investigasi terhadap konten yang diunggah oleh Saudara Fahira Almira di akun media sosialnya. Hal ini penting untuk dilakukan guna menjawab keresahan publik dan mencegah penyebaran informasi yang bersifat tendensius dan dapat merugikan nama baik sektor pelayanan kesehatan Indonesia,” ujar Dr. Jajang Koswara dalam suratnya tertanggal 13 Juni 2024.
Lebih lanjut, KMPPP menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian informasi mengenai layanan kesehatan sangat krusial. Audit investigasi diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik pengalaman yang dibagikan, serta memastikan bahwa tidak ada praktik ‘black campaign’ yang terselubung di dalamnya. Kemenkes RI diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan domestik.
