Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
Berita

Terungkap! Bank Dunia Ungkap Trik Pengusaha RI ‘Siluman’ dalam Menghindar Pajak

Oleh Ishak August 4, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bank Dunia baru-baru ini menyoroti berbagai modus yang digunakan oleh para pengusaha di Indonesia untuk menghindari kewajiban perpajakan. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang terorganisir dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Dalam laporannya yang dirilis baru-baru ini, Bank Dunia mengidentifikasi beberapa strategi utama yang kerap dimanfaatkan oleh korporasi dan individu kaya di Indonesia untuk mengurangi beban pajak mereka. Modus-modus ini bervariasi, mulai dari pemanfaatan celah hukum hingga praktik yang lebih agresif.

Salah satu modus yang paling sering disebut adalah melalui strategi transfer pricing. Mekanisme ini melibatkan penetapan harga transaksi antara perusahaan yang terafiliasi di negara yang berbeda, yang seringkali tidak mencerminkan harga pasar wajar. Tujuannya adalah untuk mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan di Indonesia.

Selain itu, Bank Dunia juga mencatat adanya pemanfaatan berbagai insentif pajak yang kurang tepat sasaran atau bahkan disalahgunakan. Meskipun insentif pajak dirancang untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, beberapa pihak diduga memanfaatkannya untuk tujuan penghindaran pajak, bukan untuk tujuan yang seharusnya.

Laporan tersebut juga menyentuh isu mengenai penggunaan badan usaha di yurisdiksi yang memiliki kerahasiaan finansial tinggi atau tax haven. Dengan mendirikan perusahaan cangkang di negara-negara tersebut, para pengusaha dapat menyembunyikan kepemilikan aset dan aliran dana, sehingga menyulitkan otoritas pajak untuk melacak dan mengenakan pajak.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem perpajakan Indonesia dan kapasitasnya dalam mengawasi kepatuhan pajak dari para pelaku ekonomi besar. Potensi hilangnya penerimaan negara akibat praktik penghindaran pajak ini diperkirakan cukup signifikan dan dapat menghambat pembangunan.

Menanggapi temuan Bank Dunia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. Fokus pada transparansi, pertukaran informasi internasional, dan pemanfaatan teknologi diharapkan dapat meminimalisir celah penghindaran pajak.

Dampak dari praktik penghindaran pajak ini tidak hanya terbatas pada hilangnya potensi penerimaan negara. Hal ini juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan, di mana beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh semua pihak justru lebih banyak dibebankan kepada masyarakat umum dan usaha kecil yang patuh membayar pajak.

Ke depan, upaya berkelanjutan dalam reformasi perpajakan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Pajak, serta harmonisasi peraturan perpajakan dengan standar internasional, akan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan penghindaran pajak yang terus berkembang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp