Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pelestarian identitas daerah melalui revitalisasi dan penjagaan 17 situs cagar budaya yang tersebar di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan zaman yang berpotensi mengikis nilai-nilai sejarah dan budaya lokal.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Olahraga (Disbudpar) Kota Samarinda, Muslimin, dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya bukan sekadar tugas institusional, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Ia menggarisbawahi bahwa 17 situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan sosial yang signifikan bagi Samarinda.
Di antara situs-situs tersebut, beberapa yang menonjol adalah Rumah Adat Dayak Lundayeh, Masjid Raya Samarinda, dan beberapa bangunan peninggalan masa kolonial. Upaya pelestarian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari revitalisasi fisik bangunan yang mulai rapuh, penataan kawasan sekitar situs, hingga kegiatan edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya warisan budaya.
Angka 17 cagar budaya ini merupakan hasil identifikasi dan penetapan yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah kota bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi dan komunitas pegiat sejarah. Proses penetapan ini melibatkan kajian mendalam mengenai nilai historis, keaslian, dan signifikansi budaya dari masing-masing situs.
Muslimin menambahkan bahwa revitalisasi fisik seringkali menjadi prioritas utama, mengingat banyak bangunan cagar budaya yang telah berusia puluhan bahkan ratusan tahun. Pendanaan untuk kegiatan ini sebagian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda, dengan potensi dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat, serta kerjasama dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Selain perbaikan fisik, Disbudpar Samarinda juga berencana mengintegrasikan cagar budaya ke dalam paket-paket wisata edukatif. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih mengenal dan mencintai sejarah serta budaya kota mereka melalui pengalaman langsung.
Salah satu tantangan terbesar dalam pelestarian cagar budaya adalah minimnya lahan di pusat kota yang seringkali berujung pada pembangunan baru yang mengabaikan keberadaan situs bersejarah. Oleh karena itu, penataan zonasi dan regulasi tata ruang yang ketat menjadi krusial untuk melindungi area di sekitar cagar budaya dari potensi kerusakan.
Pemerintah Kota Samarinda dijadwalkan akan menggelar forum diskusi publik pada akhir tahun ini untuk merumuskan langkah-langkah strategis selanjutnya dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk evaluasi terhadap efektivitas program yang telah berjalan dan identifikasi potensi situs baru yang layak ditetapkan sebagai cagar budaya.
