Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
Berita

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Praktik Penagihan Tidak Etis di Purworejo

Oleh Ishak August 4, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dua perusahaan fintech lending, PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo) dan PT Teknologi Perdana Indonesia (KreditFazz), menyusul laporan dugaan praktik penagihan utang yang tidak sesuai aturan di Purworejo, Jawa Tengah. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan mendalami kebenaran informasi yang beredar mengenai metode penagihan yang dilakukan oleh kedua platform tersebut.

Langkah OJK ini diambil setelah adanya aduan dan pemberitaan yang menyoroti dugaan praktik penagihan di luar batas kewajaran oleh agen penagih yang diduga bekerja sama dengan Kredivo dan KreditFazz. Laporan tersebut mengindikasikan adanya intimidasi dan tekanan berlebihan kepada debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Bambang Susantono, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa OJK serius menanggapi setiap aduan masyarakat terkait praktik fintech lending. “Kami panggil untuk klarifikasi. Terkait praktik penagihan di Purworejo, kami sudah panggil Kredivo dan KreditFazz,” ujar Bambang, menekankan komitmen OJK dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan pelaku industri fintech.

Kredivo, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa mereka selalu berupaya menjalankan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan standar etika bisnis. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan OJK dalam penyelidikan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, KreditFazz juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan data yang dibutuhkan oleh OJK. Perusahaan fintech ini menekankan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang ketat terkait proses penagihan, yang dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik fintech lending, terutama terkait dengan metode penagihan. OJK telah berulang kali mengingatkan para penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk mematuhi aturan penagihan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan tersebut secara spesifik melarang praktik penagihan yang bersifat kasar, mengintimidasi, atau merendahkan martabat debitur.

Jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran, Kredivo dan KreditFazz dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang bisa berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha. OJK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada OJK.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri fintech lending untuk senantiasa menjaga integritas dan etika dalam menjalankan bisnisnya. Pengawasan OJK diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.

Bagikan: Facebook X WhatsApp