Thursday, 6 August 2026
BREAKING
Berita

OJK Berantas Pialang Asuransi Ilegal, Ketua Asosiasi Ingatkan Konsumen Waspada

Oleh Ishak August 6, 2026 48 minutes lalu 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal di sektor keuangan dengan menindak 15 entitas pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini disambut baik oleh asosiasi pelaku industri yang turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan asuransi.

Penindakan terhadap 15 pialang asuransi ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, khususnya sektor asuransi. Pemberantasan praktik-praktik ilegal ini penting untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian finansial dan penipuan.

Hingga saat ini, OJK secara rutin mengumumkan daftar entitas yang diawasi dan dilarang beroperasi. Tindakan tegas ini mencakup sanksi administratif hingga pelaporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Sumber informasi mengenai entitas ilegal biasanya dipublikasikan melalui website resmi OJK untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO), Dedy N. Syamsudin, menegaskan pentingnya kesadaran konsumen. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa perusahaan pialang asuransi yang mereka gunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Kami sangat mendukung langkah OJK dalam memberantas pialang asuransi ilegal. Ini adalah masalah serius yang merugikan konsumen dan reputasi industri asuransi secara keseluruhan. Konsumen harus cerdas, jangan mudah tergiur penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” ujar Dedy dalam sebuah pernyataan.

APPARINDO juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas pialang asuransi yang tidak berizin. Asosiasi ini berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga profesionalisme dan integritas para pelaku usaha pialang asuransi yang beroperasi secara legal.

Data dari OJK menunjukkan bahwa praktik pialang asuransi ilegal seringkali menawarkan produk dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis atau klaim yang berlebihan. Modus operandi mereka bervariasi, mulai dari penawaran melalui media sosial hingga agen-agen yang tidak memiliki sertifikasi resmi.

Untuk menghindari kerugian, konsumen disarankan untuk melakukan verifikasi legalitas pialang asuransi melalui situs web OJK atau menghubungi Contact Center OJK. Selain itu, penting untuk membaca dan memahami seluruh isi polis sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi.

Dengan sinergi antara regulator, asosiasi industri, dan kesadaran masyarakat, diharapkan praktik pialang asuransi ilegal dapat terus diminimalisir, sehingga industri asuransi di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp