Tuesday, 8 September 2026
BREAKING
Kesehatan

Minuman ‘Rasa Susu’ Mengandung 86% Air, Klasifikasinya Dipertanyakan

Oleh Destian September 8, 2026 42 minutes lalu 0 komentar

Sebuah produk minuman yang diklaim memiliki ‘rasa susu’ belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran kandungan airnya yang mencapai 86 persen. Pertanyaan krusial pun muncul: apakah minuman dengan komposisi dominan air ini dapat dikategorikan sebagai susu?

Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA), susu didefinisikan sebagai sekresi kelenjar mamalia. Definisi ini secara spesifik merujuk pada produk yang berasal langsung dari hewan perah seperti sapi, kambing, atau domba.

Lebih lanjut, FDA menetapkan standar komposisi untuk produk susu. Susu sapi utuh, misalnya, harus memiliki minimal 3,25 persen lemak susu dan tidak kurang dari 8,25 persen padatan susu non-lemak. Komponen padatan susu non-lemak ini mencakup protein, laktosa, dan mineral.

Sementara itu, produk minuman yang disebut ‘rasa susu’ seringkali dibuat dari campuran air, pemanis, perisa, dan kadang-kadang sedikit susu atau produk susu. Kandungan air yang tinggi, seperti 86 persen pada produk yang dibahas, menunjukkan bahwa bahan utamanya bukanlah susu murni, melainkan air yang diberi aroma dan rasa menyerupai susu.

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dan standar yang ditetapkan oleh badan pengawas pangan seperti FDA, minuman dengan kadar air 86 persen dan tidak memenuhi persyaratan komposisi minimal padatan susu, tidak dapat diklasifikasikan sebagai susu. Produk semacam ini lebih tepat digolongkan sebagai minuman olahan dengan perisa susu.

Bagikan: Facebook X WhatsApp