Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah keras adanya keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam upaya penagihan pajak. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya pengerahan aparat TNI untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses penagihan tunggakan pajak.
Menanggapi isu yang berkembang, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan DJP, tidak pernah menginstruksikan atau melibatkan personel TNI, termasuk Babinsa, dalam kegiatan penagihan pajak. Beliau menekankan bahwa proses penagihan pajak merupakan ranah kewenangan DJP yang memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isu keterlibatan Babinsa dalam penagihan pajak ini diduga berawal dari adanya beberapa laporan atau informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan. Beberapa pihak menafsirkan adanya koordinasi atau kegiatan bersama antara aparat pajak dengan aparat kewilayahan sebagai bentuk pengerahan tenaga untuk penagihan, padahal hal tersebut mungkin hanya bersifat koordinasi umum atau sosialisasi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya juga telah berulang kali menyampaikan bahwa DJP memiliki tim juru sita pajak negara yang terlatih dan memiliki kewenangan legal untuk melakukan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meskipun demikian, Sri Mulyani tidak menutup kemungkinan adanya kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru di lapangan. Beliau mengindikasikan bahwa mungkin ada kegiatan sosialisasi atau edukasi perpajakan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kewilayahan, namun bukan dalam kapasitas penagihan secara langsung.
Perlu dipahami bahwa penagihan pajak yang melibatkan pihak ketiga di luar DJP harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sangat ketat. Mekanisme seperti penunjukan juru sita dari unsur lain atau penggunaan bantuan aparat penegak hukum diatur secara spesifik dan transparan.
Pemerintah melalui DJP terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Berbagai strategi telah dan akan terus dilakukan, mulai dari peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi, perluasan basis data perpajakan, hingga penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
Penegasan dari Menteri Keuangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan kepastian hukum terkait proses penagihan pajak. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan untuk menghindari simpang siur informasi.
