Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak Apple dan Google untuk menghapus aplikasi kencan Hornet dari platform distribusi aplikasi mereka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan Kominfo mengenai konten yang dinilai melanggar norma hukum dan kesusilaan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada kedua perusahaan teknologi raksasa tersebut pada tanggal 22 Mei 2024. Surat ini berisi permintaan agar aplikasi Hornet segera dihapus atau diblokir dari Google Play Store dan Apple App Store di Indonesia.
Alasan utama di balik permintaan Kominfo adalah adanya dugaan konten pornografi dan aktivitas yang tidak sesuai dengan hukum serta nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. “Kami menemukan konten-konten di aplikasi Hornet yang melanggar hukum dan norma kesusilaan di Indonesia,” ujar Budi Arie Setiadi dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan ini diambil setelah Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap aplikasi-aplikasi yang beredar di ruang digital Indonesia. Menurut Kominfo, aplikasi Hornet telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat karena dianggap menyajikan konten yang tidak pantas. “Kami berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman bagi seluruh masyarakat,” tegas Budi Arie.
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa Kominfo akan terus melakukan pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi lain yang berpotensi menyebarkan konten negatif. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan konten yang berbahaya,” tambahnya.
Jika Apple dan Google tidak segera menindaklanjuti permintaan Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pemblokiran akses terhadap aplikasi Hornet di Indonesia. “Kami berharap Apple dan Google dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan ruang digital kita,” pungkas Budi Arie.
