Sunday, 2 August 2026
BREAKING
Berita

Indonesia Dorong ‘Rezim Ganda’ Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi dan Kejahatan Finansial

Oleh Ishak August 2, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Indonesia sedang berupaya membangun ‘rezim ganda’ dalam sistem perampasan aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial. Konsep ini mengintegrasikan pendekatan perampasan aset yang berbasis pidana dengan perampasan aset yang tidak berbasis pidana, sebuah langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara secara lebih efektif dan komprehensif.

Gagasan pembangunan rezim ganda ini mencuat dalam berbagai forum diskusi dan upaya legislasi di Indonesia, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan adaptif terhadap modus operandi pelaku kejahatan yang terus berkembang, terutama dalam hal penyembunyian dan pencucian hasil kejahatan.

Saat ini, sistem perampasan aset di Indonesia mayoritas masih mengacu pada putusan pengadilan yang bersifat pidana. Artinya, aset baru dapat disita dan dirampas setelah ada vonis bersalah terhadap pelaku kejahatan. Namun, pendekatan ini seringkali menghadapi kendala, seperti sulitnya membuktikan kesalahan pelaku secara pidana atau lamanya proses hukum yang berujung pada hilangnya jejak aset.

Rezim ganda yang diusulkan akan mencakup dua pilar utama. Pilar pertama adalah perampasan aset berbasis pidana, yang merupakan mekanisme yang sudah ada namun akan terus diperkuat. Pilar kedua adalah perampasan aset yang tidak berbasis pidana, yang memungkinkan penyitaan dan perampasan aset berdasarkan pertimbangan sipil atau administratif, bahkan tanpa perlu adanya vonis pidana terhadap pelaku. Pendekatan ini sering disebut sebagai ‘civil forfeiture’.

Penerapan ‘civil forfeiture’ di negara lain telah menunjukkan efektivitasnya dalam memulihkan aset hasil kejahatan, terutama dalam kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Mekanisme ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengajukan permohonan penyitaan aset ke pengadilan sipil berdasarkan bukti yang kuat bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu proses pidana selesai.

Pemerintah dan DPR RI terus berdialog untuk merumuskan RUU Perampasan Aset yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi rezim ganda ini. Salah satu tantangan utama dalam penyusunannya adalah bagaimana merancang ketentuan yang adil dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan hak-hak tersangka atau pemilik aset yang sah.

Pakar hukum dan pegiat anti-korupsi menyambut baik inisiatif ini, seraya menekankan pentingnya implementasi yang cermat. Mereka berharap rezim ganda perampasan aset dapat menjadi instrumen yang ampuh untuk ‘mengeringkan’ sumber pendanaan kejahatan dan mengembalikan kekayaan negara yang telah dirampas oleh para koruptor serta pelaku kejahatan finansial lainnya.

Keberhasilan penerapan rezim ganda ini akan sangat bergantung pada kapasitas lembaga penegak hukum, sistem peradilan yang independen, serta komitmen politik yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas kejahatan kerah putih secara tuntas.

Bagikan: Facebook X WhatsApp