PT Hutama Karya (Persero) secara resmi menjalin kerja sama hukum dengan Direktorat Jenderal Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung. Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan perkara hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh BUMN konstruksi tersebut.
Acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilangsungkan di kantor Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 27 Agustus 2026. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Hutama Karya, Budi Hartono, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), F. Suhardi.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan dukungan yang lebih optimal bagi Hutama Karya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, terutama terkait dengan proyek-proyek infrastruktur yang sedang dan akan dikerjakan oleh perusahaan. JAMDATUN memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum serta mewakili negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Dalam konteks ini, Hutama Karya, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran vital dalam pembangunan infrastruktur nasional, seringkali terlibat dalam berbagai proses hukum. Dukungan dari JAMDATUN akan sangat krusial dalam memastikan setiap langkah hukum yang diambil perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan meminimalkan risiko hukum.
Budi Hartono menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah proaktif Hutama Karya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko. “Kami menyambut baik kerja sama ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu patuh pada hukum dan memastikan setiap proyek yang kami jalankan berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berarti,” ujar Budi Hartono.
Sementara itu, F. Suhardi menekankan bahwa JAMDATUN siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya kepada Hutama Karya. “Kami akan senantiasa memberikan pendampingan terbaik agar setiap permasalahan hukum yang dihadapi Hutama Karya dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas F. Suhardi.
Fokus utama dari kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian nasihat hukum, pendampingan dalam negosiasi, hingga mewakili Hutama Karya dalam proses litigasi maupun non-litigasi di pengadilan maupun di luar pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan sengketa tanah, perizinan, dan kontrak kerja.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, Hutama Karya dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugasnya membangun infrastruktur di seluruh Indonesia, sementara aspek hukumnya akan mendapatkan dukungan yang lebih kuat dari institusi penegak hukum yang memiliki keahlian di bidang perdata dan tata usaha negara.
