Sunday, 30 August 2026
BREAKING
Ekonomi

Guru Besar IPB Jelaskan Konsep Strict Liability dalam Kasus Karhutla: Bukan Vonis Bersalah Otomatis

Oleh Ishak August 30, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Konsep strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kerap disalahartikan sebagai otomatisasi kesalahan perusahaan. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Heroe Saharjo, menegaskan bahwa penerapan strict liability tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai pihak yang bersalah tanpa pembuktian. Prinsip ini lebih kepada pembalikan beban pembuktian, di mana perusahaan harus membuktikan bahwa kebakaran bukan akibat kelalaian mereka.

Prof. Bambang menjelaskan bahwa strict liability adalah prinsip hukum yang mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian bertanggung jawab atas kerugian tersebut, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesalahan atau kelalaian. Dalam konteks karhutla, ini berarti perusahaan yang lahannya terbakar, atau berbatasan dengan area terbakar, bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan secara spesifik siapa pelakunya atau bagaimana api bermula dari kelalaian mereka.

Namun, Prof. Bambang menekankan bahwa penerapan prinsip ini tetap membutuhkan proses hukum yang adil. Perusahaan memiliki hak untuk membela diri dan menyajikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran terjadi bukan karena tindakan mereka. Bukti-bukti tersebut bisa berupa faktor alam seperti sambaran petir, atau tindakan pihak ketiga yang tidak dapat dikendalikan oleh perusahaan.

Penerapan strict liability dalam kasus karhutla bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong perusahaan agar lebih proaktif dalam mencegah kebakaran. Beban pembuktian yang bergeser ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan investasi perusahaan dalam sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran yang efektif di areal konsesi mereka.

Di Indonesia, konsep tanggung jawab mutlak ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 88. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan sumber daya alam, berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, wajib menanggung biaya pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, implementasi di lapangan seringkali dihadapkan pada tantangan pembuktian yang kompleks. Penegakan hukum terhadap perusahaan dalam kasus karhutla tidak hanya bergantung pada prinsip strict liability, tetapi juga pada kemampuan aparat penegak hukum dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk data spasial, kesaksian, dan analisis ilmiah.

Penting untuk dicatat bahwa selain tanggung jawab perdata melalui prinsip strict liability, perusahaan yang terbukti bersalah dalam menyebabkan karhutla juga dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla memiliki dimensi yang berlapis, mencakup aspek perdata, pidana, hingga administrasi.

Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai strict liability sangat krusial bagi semua pihak, baik perusahaan, pemerintah, maupun masyarakat. Ini bukan tentang menyalahkan secara membabi buta, melainkan tentang menciptakan mekanisme pertanggungjawaban yang mendorong pencegahan dan mitigasi dampak buruk karhutla yang terus menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp