Xiaomi Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang berpotensi membatalkan garansi untuk sejumlah ponsel bekas, unit rekondisi, dan perangkat yang dibeli dari penjual tidak resmi. Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2024.
Langkah ini diambil oleh Xiaomi untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin keasliannya dan untuk memastikan pengalaman pengguna yang optimal. Dikutip dari laman resmi Xiaomi Indonesia, pembatalan garansi akan berlaku bagi perangkat yang tidak memiliki nomor IMEI terdaftar atau tidak sesuai dengan data pada kartu garansi. Selain itu, garansi juga akan gugur jika perangkat berasal dari distributor tidak resmi atau merupakan unit rekondisi yang tidak mendapatkan sertifikasi dari Xiaomi.
Perluasan cakupan pembatalan garansi ini menyasar berbagai model ponsel Xiaomi, termasuk seri Redmi, POCO, dan Xiaomi itu sendiri. Kebijakan ini juga mencakup perangkat yang dibeli melalui platform e-commerce yang tidak terafiliasi secara resmi dengan Xiaomi Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi konsumen.
Manajemen Xiaomi Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menghalangi konsumen dalam membeli produk bekas, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik. “Kami berkomitmen untuk memberikan produk dan layanan terbaik bagi konsumen setia kami. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah peredaran produk ilegal dan memastikan konsumen mendapatkan produk asli dengan layanan purna jual yang terjamin,” ujar perwakilan Xiaomi Indonesia dalam keterangan pers yang dirilis pada Senin (27/5).
Bagi konsumen yang ingin memastikan keaslian dan status garansi perangkat Xiaomi yang mereka miliki atau berencana untuk dibeli, disarankan untuk melakukan pengecekan nomor IMEI melalui situs resmi Xiaomi Indonesia atau menghubungi layanan pelanggan. Informasi detail mengenai syarat dan ketentuan garansi dapat diakses melalui kanal resmi Xiaomi Indonesia untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
