Friday, 11 September 2026
BREAKING
Berita

BPS Kaji Data Pajak untuk Tingkatkan Akurasi Penerima Bansos

Oleh Ishak September 11, 2026 53 minutes lalu 0 komentar

Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menjajaki kemungkinan penggunaan data pajak sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan akurasi dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan data ganda dan penerima yang tidak tepat sasaran yang kerap mewarnai penyaluran bansos.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa integrasi data pajak dengan data kependudukan dan data sosial lainnya merupakan salah satu opsi yang sedang dikaji secara mendalam. Tujuannya adalah untuk menciptakan basis data penerima bansos yang lebih valid dan terpercaya, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

Saat ini, penyaluran bansos masih menghadapi tantangan dalam hal ketepatan sasaran. Terdapat laporan mengenai adanya penerima yang sebenarnya sudah mampu atau bahkan tidak layak menerima bantuan, sementara di sisi lain, ada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru belum terjangkau. Data pajak yang mencatat penghasilan masyarakat, secara teori, dapat menjadi indikator kemampuan ekonomi seseorang.

Amalia menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan instansi terkait, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Diskusi akan difokuskan pada bagaimana data pajak dapat diakses dan diintegrasikan secara aman dan etis untuk keperluan verifikasi dan validasi data penerima bansos. Tantangan teknis dan regulasi terkait perlindungan data pribadi menjadi pertimbangan utama dalam proses ini.

Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki basis data penerima bansos, termasuk melalui pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, kompleksitas kondisi sosial ekonomi masyarakat yang dinamis membuat proses pembaruan data menjadi pekerjaan yang berkelanjutan dan membutuhkan berbagai sumber informasi.

Penggunaan data pajak ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai profil ekonomi calon penerima bansos. Dengan demikian, kriteria kelayakan dapat ditetapkan berdasarkan bukti penghasilan yang lebih konkret, mengurangi potensi penyalahgunaan atau kesalahan dalam penetapan penerima.

Meskipun demikian, proses ini tidak lepas dari tantangan. Perlu dipastikan bahwa data pajak yang digunakan tidak hanya mencakup wajib pajak formal, tetapi juga dapat merefleksikan kondisi ekonomi masyarakat informal. Selain itu, aspek kerahasiaan data pribadi menjadi prioritas utama yang harus dijaga ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah BPS ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas program bansos yang menjadi salah satu pilar penting dalam perlindungan sosial di Indonesia. Ke depan, bagaimana kolaborasi antara BPS dan DJP dapat diwujudkan secara sinergis akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Bagikan: Facebook X WhatsApp