Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
Kesehatan

BPJS Kesehatan: Kepesertaan JKN Wajib untuk Urus Paspor dan SIM

Oleh Destian August 5, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menjadikan kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib untuk mengakses sejumlah layanan publik. Rencana ini mencakup persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan paspor. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan angka keaktifan peserta dalam program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut mengamanatkan agar BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait melakukan perluasan cakupan kepesertaan JKN hingga 98% pada tahun 2024. “Kita akan mendorong agar masyarakat yang mengurus SIM, paspor, dan beberapa layanan lain, harus sudah menjadi peserta JKN yang aktif,” ujar Ali Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 13 Juni 2023.

Ali Ghufron menambahkan bahwa saat ini, BPJS Kesehatan masih dalam tahap finalisasi regulasi terkait penerapan kebijakan ini. “Kita masih dalam tahap memfinalisasi regulasi, bersama kementerian dan lembaga terkait,” katanya. Beliau berharap, dengan adanya syarat kepesertaan JKN aktif ini, kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta JKN akan meningkat. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif membayar iuran.

Lebih lanjut, Ali Ghufron menjelaskan bahwa integrasi kepesertaan JKN dengan layanan publik seperti pengurusan SIM dan paspor ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan. “Ini adalah upaya kita untuk mencapai target cakupan 98% di tahun 2024,” tegasnya.

Pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat layanan publik ini rencananya akan dimulai secara bertahap. BPJS Kesehatan bersama kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan sosialisasi dan koordinasi agar kebijakan ini dapat berjalan lancar dan diterima oleh masyarakat. Detail mengenai jenis layanan publik lain yang juga akan mensyaratkan kepesertaan JKN aktif masih terus dikaji lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp