Monday, 17 August 2026
BREAKING
Ekonomi

BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS untuk UMKM Mulai Oktober 2026

Oleh Ishak August 17, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan pembebasan biaya transaksi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi seluruh merchant Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan dan digitalisasi UMKM di Indonesia.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya BI untuk terus meningkatkan adopsi pembayaran digital di kalangan pelaku usaha, terutama yang berskala kecil. Selama ini, merchant UMKM dikenakan biaya transaksi sebesar 0,3% untuk setiap transaksi QRIS. Namun, mulai tahun 2026, biaya tersebut akan dihapuskan.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryanto, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan berkelanjutan BI terhadap UMKM. “BI terus berupaya untuk menciptakan ekosistem pembayaran digital yang efisien, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya UMKM,” ujar Erwin.

Pembebasan biaya ini akan berlaku untuk semua jenis merchant UMKM, tanpa terkecuali. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mungkin memiliki batasan atau kriteria tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat lebih leluasa dan termotivasi untuk menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran utama mereka.

Sebelumnya, BI telah melakukan berbagai penyesuaian tarif QRIS. Pada tahun 2020, tarif QRIS untuk UMKM ditetapkan sebesar 0,75%, yang kemudian direvisi menjadi 0,3% pada 1 Januari 2021. Penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas sistem pembayaran digital.

Dampak positif dari kebijakan ini diprediksi akan sangat signifikan. Merchant UMKM akan merasakan keringanan biaya operasional yang selama ini menjadi beban, meskipun kecil. Hal ini berpotensi meningkatkan margin keuntungan mereka dan mendorong reinvestasi dalam pengembangan usaha. Selain itu, transaksi yang lebih lancar dan aman melalui QRIS juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Pembayaran Indonesia (PJPI) menyambut baik rencana BI ini. Ketua PJPI, Nazly Annisa, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BI untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar. “Kami optimistis kebijakan ini akan semakin memperluas penetrasi QRIS di masyarakat dan mendukung pertumbuhan UMKM,” ungkap Nazly.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang beralih ke pembayaran digital, inklusi keuangan di Indonesia diharapkan akan semakin meningkat. QRIS telah menjadi salah satu instrumen pembayaran digital yang paling populer di Indonesia berkat kemudahan penggunaan dan jangkauannya yang luas. Pembebasan biaya ini diharapkan akan semakin mengukuhkan posisi QRIS sebagai tulang punggung pembayaran digital UMKM.

Meskipun pembebasan biaya baru berlaku pada tahun 2026, BI terus mendorong UMKM untuk segera mengadopsi QRIS. Sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat pembayaran digital akan terus digencarkan. Ke depan, penting untuk terus memantau bagaimana kebijakan ini akan terwujud dalam praktik dan dampaknya terhadap ekosistem UMKM Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp