Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
Berita

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Oleh Ishak August 11, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 8,9 juta batang rokok tanpa pita cukai ini disita dalam sebuah operasi yang dilakukan pada awal Agustus 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.

Operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang didapatkan Bea Cukai mengenai adanya potensi penyelundupan rokok ilegal yang masuk melalui pelabuhan. Setelah melakukan pemantauan dan analisis mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga mengangkut barang ilegal tersebut. Kapal tersebut kemudian ditargetkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari penindakan, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Saat digeledah, ditemukan ratusan bal yang masing-masing berisi ribuan batang rokok. Setelah dilakukan penghitungan, total ditemukan sebanyak 8,9 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek yang siap diedarkan.

Seluruh rokok ilegal yang disita merupakan barang kena cukai yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Hal ini menunjukkan bahwa rokok tersebut tidak membayar pajak atau cukai yang seharusnya disetorkan kepada negara. Perkiraan nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai miliaran rupiah, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang signifikan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, R. Evy Sekartaji, dalam keterangannya menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ia juga menegaskan bahwa pelaku penyelundupan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang bukti berupa rokok ilegal tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan proses hukum. Bea Cukai juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini hingga tuntas.

Penyelundupan rokok ilegal terus menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Selain merugikan pendapatan negara, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya. Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan mengurangi peredaran rokok ilegal di pasaran. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

Bagikan: Facebook X WhatsApp