Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, melalui peraturan baru telah mengatur ulang kriteria pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan DAD yang terbentuk benar-benar memenuhi syarat dan memiliki potensi keberlanjutan yang kuat, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah menjadi landasan hukum terbaru yang menggantikan peraturan sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap beberapa kriteria krusial yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebelum dapat membentuk DAD.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah penekanan pada studi kelayakan yang komprehensif. Pemerintah daerah kini diwajibkan menyajikan analisis yang mendalam mengenai potensi sumber pendapatan DAD, proyeksi keuntungan, serta strategi pengelolaan yang matang untuk menjamin keberlanjutan dana tersebut dalam jangka panjang. Hal ini dilakukan untuk menghindari pembentukan DAD yang hanya bersifat formalitas tanpa didukung fundamental yang kuat.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur ulang mengenai besaran aset yang harus disetorkan sebagai modal awal pembentukan DAD. Kriteria ini diperketat untuk memastikan DAD memiliki skala yang memadai untuk menghasilkan imbal hasil yang signifikan dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, tidak hanya sekadar menjadi simpanan.
Konteks pembentukan DAD sendiri muncul sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan menciptakan sumber pendapatan pasif yang dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan jangka panjang, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. DAD diharapkan dapat menjadi instrumen investasi yang menghasilkan imbal hasil berkelanjutan.
Pemerintah daerah yang berminat membentuk DAD harus mengajukan usulan kepada Kementerian Investasi/BKPM dengan melampirkan berbagai dokumen pendukung yang mencakup rencana strategis, analisis risiko, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Proses verifikasi yang lebih ketat diharapkan dapat memfilter usulan yang kurang siap.
Perubahan kriteria ini disambut positif oleh berbagai pihak yang melihatnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi DAD. Dengan kriteria yang lebih jelas dan persyaratan yang lebih ketat, diharapkan DAD yang terbentuk di masa depan akan lebih efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat daerah.
Meskipun demikian, implementasi peraturan baru ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Diperlukan sosialisasi yang intensif dan pendampingan yang memadai agar setiap daerah dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga tujuan pembentukan DAD yang kuat dan berkelanjutan dapat tercapai secara optimal.
