Wednesday, 9 September 2026
BREAKING
Berita

Menaker Yassierli Ungkap Kriteria Penetapan Upah Minimum 2027, Fokus pada Kebutuhan Hidup Layak dan Produktivitas

Oleh Ishak September 9, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal mengenai arah penetapan formula Upah Minimum (UM) tahun 2027. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan tetap mengacu pada prinsip keberlanjutan dan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dengan kemampuan perusahaan, serta mempertimbangkan aspek produktivitas.

Penegasan ini disampaikan Menaker Yassierli ketika ditanya oleh awak media mengenai formula spesifik yang akan digunakan untuk menentukan besaran UM di tahun mendatang. Ia menjelaskan bahwa proses penentuan UM bukanlah hal yang statis, melainkan selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional.

Menurut Yassierli, setidaknya ada dua pilar utama yang akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan UM 2027. Pertama, adalah mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja dan keluarganya. Hal ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Pilar kedua yang tak kalah penting adalah daya saing dan produktivitas tenaga kerja. Menaker menekankan bahwa peningkatan produktivitas menjadi kunci agar kenaikan upah dapat berjalan selaras dengan pertumbuhan ekonomi perusahaan. Dengan demikian, UM yang ditetapkan tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi pekerja tetapi juga tidak memberatkan dunia usaha.

Dalam konteks yang lebih luas, penetapan UM di Indonesia selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Formula yang ada sebelumnya mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Meskipun Yassierli belum membeberkan detail angka atau persentase kenaikan yang pasti untuk UM 2027, pernyataannya mengindikasikan bahwa pemerintah akan terus berupaya mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan iklim investasi di Indonesia.

Para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, diharapkan akan dilibatkan dalam forum dialog sosial untuk merumuskan formula UM yang adil dan realistis. Negosiasi dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi bagian integral dari proses penetapan UM setiap tahunnya.

Ke depan, perhatian publik akan terus tertuju pada bagaimana pemerintah menerjemahkan prinsip-prinsip yang disampaikan Menaker Yassierli ke dalam formula konkret yang akan diumumkan menjelang akhir tahun ini. Kesiapan industri dan daya beli masyarakat akan menjadi indikator penting dalam memantau dampak kebijakan upah minimum mendatang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp