Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memastikan kawasan wisata Gunung Bromo tetap dibuka untuk umum, meskipun pengunjung dilarang mengambil gambar, khususnya video. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dan pencegahan meluasnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meningkat di musim kemarau.
Kepala Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhana, dalam keterangan resminya pada 8 September 2023, menjelaskan bahwa larangan pengambilan gambar, terutama video, ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko. “Kami melarang pengunjung untuk mengambil gambar atau video di area yang berpotensi terjadi kebakaran. Ini demi keselamatan pengunjung dan kelestarian kawasan,” ujar Septi Eka Wardhana.
Ancaman karhutla di kawasan Bromo memang menjadi perhatian serius. Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur menunjukkan adanya peningkatan titik api di beberapa wilayah sekitar pegunungan tersebut. Kondisi cuaca kering dan angin kencang memperparah risiko penyebaran api jika terjadi insiden.
Sebelumnya, insiden kebakaran sempat terjadi di area savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, pada 30 Agustus 2023. Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh penggunaan suar (flare) oleh pengunjung saat sesi foto prewedding. Kejadian ini menyebabkan area seluas sekitar 27 hektare terbakar dan sempat mengganggu aktivitas wisata.
Akibat insiden tersebut, manajemen TNBTS mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara area Bukit Teletubbies dan Lembah Watangan untuk pemulihan ekosistem. Penutupan ini berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya dibuka kembali dengan tetap memprioritaskan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan.
Larangan pengambilan gambar, khususnya video, diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan penggunaan alat yang dapat memicu kebakaran. Pihak TNBTS mengimbau seluruh pengunjung untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga keindahan dan keberlangsungan ekosistem Bromo Tengger Semeru.
Pengunjung masih dapat menikmati keindahan Bromo dari titik-titik yang aman dan telah ditentukan, namun dengan kewajiban untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan kawasan. Pihak pengelola terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha pariwisata di sekitar kawasan.
TNBTS akan terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan potensi karhutla. Evaluasi lebih lanjut mengenai kebijakan pembatasan aktivitas pengunjung akan dilakukan secara berkala berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
