Monday, 7 September 2026
BREAKING
Berita

Basis Pajak Bertambah 2 Juta Wajib Pajak Pasca-Implementasi Coretax, DJP Ungkap Alasannya

Oleh Ishak September 7, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penambahan basis pajak sekitar 2 juta wajib pajak menyusul implementasi sistem administrasi perpajakan modern, Coretax. Pertambahan ini merupakan hasil dari integrasi data yang lebih komprehensif, memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi potensi wajib pajak yang sebelumnya belum terdata secara optimal.

Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Pajak, M. Nurlis, menjelaskan bahwa Coretax berperan penting dalam memetakan wajib pajak secara lebih akurat. “Dengan adanya Coretax, kita bisa memetakan potensi wajib pajak itu menjadi lebih baik. Ada peningkatan sekitar 2 juta basis pajak kita,” ujar Nurlis dalam sebuah kesempatan.

Sebelumnya, DJP telah meluncurkan Coretax sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai basis data, baik internal DJP maupun data dari instansi lain, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan perpajakan.

Penambahan 2 juta wajib pajak ini menandakan keberhasilan awal dari upaya DJP dalam memperluas cakupan kepatuhan perpajakan. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.

Nurlis menambahkan bahwa penambahan basis pajak ini bukanlah semata-mata karena adanya wajib pajak baru, melainkan juga karena optimalisasi data yang sudah ada. Coretax memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi individu atau badan usaha yang seharusnya terdaftar sebagai wajib pajak namun belum melakukan kewajiban perpajakan mereka.

Proses identifikasi ini didukung oleh kemampuan analisis data yang lebih canggih dalam sistem Coretax. Data dari berbagai sumber, seperti data transaksi keuangan, data kepemilikan aset, dan data ekonomi lainnya, diolah untuk mendeteksi potensi kepatuhan pajak.

Implementasi Coretax merupakan langkah strategis DJP dalam mentransformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Ke depan, DJP akan terus mengoptimalkan fungsi Coretax untuk pengawasan yang lebih baik, pelayanan yang lebih prima, dan pada akhirnya, peningkatan kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pertambahan basis pajak ini menjadi indikator positif awal dari upaya tersebut.

Bagikan: Facebook X WhatsApp