Saturday, 5 September 2026
BREAKING
Ekonomi

Gebrakan Pertamina: 31 SPBU di Sumatera Barat Ditindak Tegas Akibat Langgar Aturan BBM Subsidi

Oleh Ishak September 5, 2026 1 hour lalu 0 komentar

PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Barat mengambil tindakan tegas terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Tindakan ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi.

Kepala Bagian Komunikasi dan Legalitas Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pertamina dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. “Kami terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Temuan di 31 SPBU ini menjadi bukti komitmen kami,” ujar Reza.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi berbagai modus operandi. Beberapa SPBU diduga melakukan pengisian berulang kali kepada kendaraan yang sama dalam satu hari, menjual BBM subsidi kepada kendaraan industri atau umum yang seharusnya tidak berhak, hingga praktik penimbunan BBM bersubsidi. Modus-modus ini sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.

Sebagai contoh, di Kabupaten Agam, tim pengawas menemukan satu SPBU yang diduga melakukan pengisian berulang kali kepada kendaraan roda empat. Hal ini tentu saja mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat umum di sekitarnya. Pertamina menegaskan bahwa setiap SPBU wajib mematuhi kuota dan regulasi yang telah ditetapkan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada 31 SPBU tersebut bervariasi. Ada yang diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga. Untuk pelanggaran yang lebih berat, Pertamina juga melakukan penghentian sementara pasokan BBM jenis tertentu, seperti biosolar atau pertalite, selama periode tertentu. Hal ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong SPBU untuk memperbaiki kinerjanya.

Reza menambahkan bahwa Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha, jika pelanggaran yang sama terus terulang atau jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang lebih serius. “Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat,” tegasnya.

Tindakan tegas ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyadi, mengapresiasi langkah Pertamina tersebut dan berharap pengawasan serupa terus digalakkan di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi MyPertamina atau menghubungi layanan pelanggan Pertamina. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Bagikan: Facebook X WhatsApp