Friday, 4 September 2026
BREAKING
Lifestyle

Bobol Gudang, Pria di Jambi Ditangkap Bawa 1,6 Ton Durian Curian

Oleh Destian September 4, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Seorang pria berinisial RA (34) ditangkap aparat kepolisian di Jambi setelah kedapatan mencuri 1,6 ton buah durian dari sebuah gudang. Pelaku beraksi pada Kamis (1/9/2026) dini hari di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan RA berawal dari laporan pemilik gudang yang mendapati stok duriannya berkurang drastis. Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ulu yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku beserta barang bukti.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kumpeh Ulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) M. Fikri, pelaku diduga masuk ke dalam gudang melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Ia kemudian mengangkut durian-durian tersebut menggunakan mobil pikap.

β€œPelaku masuk ke gudang pada Kamis dini hari. Ia berhasil membawa kabur durian sebanyak 1,6 ton. Pemilik gudang melaporkan kejadian ini kepada kami, dan kami langsung bergerak,” ujar Iptu Fikri, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada 2 September 2026.

Saat dilakukan penangkapan, RA tidak dapat mengelak. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,6 ton buah durian, yang sebagian sudah dimuat ke dalam mobil pikap milik pelaku. Selain itu, turut disita pula alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

RA kini telah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pencurian ini serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama di lokasi yang menyimpan barang berharga.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat. Proses hukum terhadap RA akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp