Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penghapusan bukti potong oleh sejumlah wajib pajak dalam sistem Coretax. Tindakan ini berpotensi merugikan negara dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.
Kasus ini mencuat setelah DJP mendeteksi adanya anomali dalam data perpajakan yang diunggah melalui platform Coretax. Bukti potong, yang merupakan dokumen krusial untuk mengklaim kredit pajak, diduga sengaja dihapus oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban pajak atau memanipulasi laporan keuangan.
Coretax, sebagai sistem administrasi perpajakan modern yang dikembangkan DJP, dirancang untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi pelaporan serta pembayaran pajak. Namun, celah dalam sistem atau niat jahat dari pengguna dapat disalahgunakan. DJP menegaskan bahwa setiap upaya manipulasi data akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut sumber internal DJP yang enggan disebutkan namanya, investigasi awal menunjukkan bahwa praktik ini bisa jadi dilakukan oleh segelintir wajib pajak yang ingin mengurangi beban pajak mereka secara tidak sah. Bukti potong yang dihapus bisa terkait dengan PPh Pasal 21, 23, atau jenis pajak lainnya yang dipotong oleh pihak lain.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, sebelumnya telah berulang kali mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk senantiasa patuh dan jujur dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menekankan bahwa DJP memiliki berbagai alat dan teknik pengawasan untuk mendeteksi ketidakpatuhan, termasuk melalui analisis data besar (big data) dan kecerdasan buatan.
Ancaman sanksi bagi wajib pajak yang terbukti melakukan penghapusan bukti potong sangat serius. Selain sanksi administrasi berupa denda, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang bisa berupa pidana penjara.
Pihak DJP masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari wajib pajak yang dicurigai. Proses investigasi ini diharapkan dapat mengungkap sejauh mana praktik tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat. DJP mengimbau agar wajib pajak yang merasa melakukan kesalahan atau memiliki kekhawatiran terkait data perpajakan mereka untuk segera melakukan klarifikasi dan perbaikan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wajib pajak mengenai pentingnya integritas dalam pelaporan pajak. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kepatuhan pajak dan memastikan penerimaan negara yang optimal.
