Sunday, 30 August 2026
BREAKING
Berita

RUU Perampasan Aset: 13 Kejahatan Ini Akan Jadi Target Penyitaan Kekayaan

Oleh Ishak August 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. RUU ini mengusulkan agar aset yang diperoleh dari 13 jenis tindak pidana dapat disita oleh negara, terlepas dari apakah pelaku telah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya atau tidak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sorotan mengingat pentingnya instrumen hukum ini dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memulihkan kerugian negara. Konsep perampasan aset yang diusung berbeda dengan penindakan pidana konvensional, di mana fokusnya adalah pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan pada pembuktian kesalahan pidana pelakunya terlebih dahulu.

Menurut informasi yang dihimpun, 13 tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU ini mencakup berbagai kategori kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Daftar ini disusun berdasarkan kajian mendalam untuk memastikan efektivitas RUU dalam menjangkau aset-aset hasil kejahatan yang selama ini sulit tersentuh.

Adapun 13 tindak pidana tersebut meliputi: (1) Tindak pidana korupsi, (2) Tindak pidana terorisme, (3) Tindak pidana narkotika, (4) Tindak pidana perikanan, (5) Tindak pidana lingkungan hidup, (6) Tindak pidana kehutanan, (7) Tindak pidana penadahan, (8) Tindak pidana pencucian uang, (9) Tindak pidana perdagangan orang, (10) Tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, (11) Tindak pidana perpajakan, (12) Tindak pidana kepabeanan, dan (13) Tindak pidana ilegal mining atau pertambangan ilegal.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pengesahan RUU ini. Ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan, bahkan tanpa perlu menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelakunya. Mekanisme ini dikenal sebagai perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

Penyusunan RUU ini juga merujuk pada berbagai konvensi internasional yang menyerukan negara-negara untuk memiliki undang-undang yang memadai dalam perampasan aset hasil tindak pidana. Penguatan instrumen hukum ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan lintas negara dan mengembalikan aset yang dicuri ke kas negara.

Para pegiat anti-korupsi menyambut baik inisiatif ini, namun juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya. Mereka berharap RUU ini dapat disusun secara komprehensif dan tidak menimbulkan celah hukum yang dapat disalahgunakan, serta memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi sesuai prinsip hukum.

Dengan masuknya 13 jenis tindak pidana ini, RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada detail perumusannya dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaannya kelak.

Bagikan: Facebook X WhatsApp