Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan larangan bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan baru ini juga mencakup pelarangan pengenaan biaya tambahan yang tidak semestinya. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen telekomunikasi di Indonesia.
Sebelumnya, banyak laporan dari masyarakat mengenai praktik operator yang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan setelah masa berlaku habis, meskipun kuota tersebut belum terpakai sepenuhnya. Hal ini menimbulkan keresahan dan kerugian bagi konsumen yang merasa telah membayar untuk layanan yang tidak sepenuhnya mereka nikmati.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, “Kita tidak boleh lagi ada kuota yang hangus. Itu hak pelanggan.” Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah kesempatan yang menekankan pentingnya kepastian hak konsumen dalam penggunaan layanan internet.
Lebih lanjut, aturan ini juga melarang operator telekomunikasi untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen dan menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri telekomunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan perlindungan konsumen. Dengan adanya larangan penghangusan sisa kuota internet dan pungutan biaya tambahan yang tidak jelas, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan internet dengan lebih adil dan transparan.
Meskipun detail teknis implementasi aturan ini masih akan diatur lebih lanjut, pesan utama dari Menkominfo sudah jelas: sisa kuota internet pelanggan adalah hak yang harus dihormati oleh operator telekomunikasi. Langkah ini merupakan respons terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat yang telah lama disampaikan.
